Rutan Kota Agung Lakukan Rapid Test Ulang Tahanan Titipan Pengadilan Negeri Kota Agung



Jawapes Tanggamus - Sebanyak 15 tahanan Pengadilan Negeri Kota Agung yang dititipkan di Rutan Kota Agung 2 Minggu lalu, hari ini menjalani rapid test tahap ke dua, Selasa (07/07/20).

Rapid test dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam surat Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 Tanggal 16 Juni 2020.

15 orang tahanan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tanggamus tersebut dicek ulang kesehatannya secara detail oleh petugas medis rutan dengan menggunakan APD lengkap. Dimulai dari pengecekan suhu tubuh, tekanan darah serta diberikan edukasi mengenai perilaku hidup bersih dan sehat. Tahanan juga diingatkan untuk menjaga phisical distancing dan wajib menggunakan masker selama 14 hari masa karantina.


Karutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan bahwa pelaksanaan rapid test ini adalah upaya antisipasi peyebaran COVID19 di Rutan. "Dengan kondisi Rutan yang over kapasitas, kami secara ketat menerapkan protokol kesehatan untuk menerima tahanan baru.Dan Alhamdulillah setelah 10 hari sejak penerimaan kita test ulang, semua tahanan hasilnya non reaktif," terang Sobirin.

Sobirin menambahkan, setelah selesai masa karantina, tahanan dapat dikeluarkan dari kamar isolasi untuk berbaur dengan penghuni lain. Selanjutnya kamar isolasi akan digunakan untuk menerima kembali tahanan titipan pengadilan yang saat ini berada dalam Rutan Polres maupun Polsek wilayah Pringsewu dan Tanggamus. (Ady)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan