Jawapes Tanggamus -- Dimasa Era new normal pandemi covid-19, Seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus melaksanakan Apel ikrar janji kinerja Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dilanjutkan dengan tes urine serta pengarahan untuk seluruh pegawai Lapas Kotaagung oleh petugas BNNK Tanggamus, Rabu (15/07/20).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kota Agung, Beni Nurrahman selaku pembina apel ikrar janji kinerja di lapangan Upacara Lapas Kota Agung.
Beni menyampaikan bahwa seluruh petugas Lapas Kota Agung harus selalu bersinergi dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredarah gelap narkoba (P4GN) ini di dalam Lapas. "Saya pastikan tidak ada petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba, apabila terjadi sesuai dengan arahan Dirjenpas maka petugas yang terlibat akan dipidana dan setelah inkracht akan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan," ujar Beni.
Lanjut Beni, di Era new normal ini dengan mengikuti protokol kesehatan kita akan melaksanakan pemeriksaan itone untuk seluruh petugas Lapas Kota Agung serta mendengarkan arahan-arahan dari Ketua BNNK Tanggamus di Aula Lapas Kotaagung.
Ketua BNNK Tanggamus, Kolbidi, S.Sos yang juga menyaksikan penanda tanganan janji kinerja P4GN tersebut juga mendampingi Kalapas dalam proses pemeriksaan urine seluruh petugas Lapas Kota Agung.
Kolbidi juga memberikan arahan tentang P4GN, menyampaikan bahwa indonesia sudah menjadi darurat narkoba, sehingga berdasarkan instruksi Presiden nomor 02 tahun 2020 tentang aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekirsor narkotika tahun 2020-2024. Maka sudah menjadi tugas BNNK juga untuk melaksanakan tugas ini.
"Jangan sesekali mencoba narkoba karena akan dipastikan menjadi kecanduan, dan sulit akan meninggalkan narkoba, maka tugas kami sangat menerima jika ada petugas, warga atau keluarga yang akan mengajukan rehabilitas secara gratis, jika diketahui tidak mau mengikuti rehab maka kami berhak akan menangkap untuk di isolasi proses rehabilitas narkoba," tegas Kolbidi.
Petugas sosialisasi BNNK Tanggamus dalam acara ini juga menerangkan ciri-ciri pengguna narkoba, jenis narkoba, dampak narkoba dan hal lain berkaitan dengan narkoba.(Ady)
View
Posting Komentar