Satu dari Empat Pelaku Judi Sabung Ayam Dinyatakan Reaktif

Jawapes Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana judi sabung ayam. Dari empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (49) warga Desa Tropodo, DRA (34) warga Desa Tambak Kemerakan, H (37) Desa Kraton dan JEM (34) warga Desa Sambungrejo ini, ada satu yang dinyatakan reaktif usai menjalani Rapid Test.

Dalam press relese, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengungkapkan kepada wartawan, Senin (22/6/2020), penangkapan pelaku judi sabung ayam ini saat mereka sedang menggelar judi sabung ayam dengan menggunakan uang di Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan yang lebih tidak etis lagi, kegiatan tersebut dilakukan dekat dengan musholla.

"Satu pelaku berinisial I warga Kecamatan Wonoayu melarikan diri, sedangkan dari empat pelaku yang kami tangkap, satu pelaku dari Kecamatan Sukodono dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, antara lain uang tunai sejumlah Rp 300 ribu,
satu buah jam dinding, satu buah alas karpet, satu buah kiso, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, satu buah spon dan matras hitam untuk tempat kalangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP SUBS Pasal 303 (BIS) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

 (Tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan