Polda Jatim Melakukan Patroli Skala Besar Pencegahan Covid-19


Jawapes Surabaya - Di dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Polda Jatim bersama instansi terkait diantaranya Satpol PP, Banser dan Mahasiswa masih terus gencar melakukan giat patroli skala besar di wilayah Kota Surabaya yang tergabung di dalam "Ops Aman Nusa II".

Sebelum melaksanakan giat, "Ops Aman Nusa II," diawali dengan apel persiapan anggota di bawah Gedung Patuh Mapolda Jatim yang dipimpin Wadir Sabhara Polda Jatim, sekitar pukul 21.00 WIB, (5/6/2020).

Usai melaksanakan apel konsolidasi, kemudian rombongan petugas patroli bergerak menuju jalan Simo Magersari Surabaya dan Simo Pomahan I Surabaya serta Tanjungsari Surabaya, tepatnya di warung kopi (Warkop) yang berada di pinggir jalan yang tidak mematuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).


Di lokasi, petugas menghimbau kepada pemilik warkop yang masih melanggar dengan ketentuan berjualan lebih diatas jam 21.00 WIB dan serta para pengunjung (Pembeli) agar mematuhi aturan PSBB yakni, saat jam malam tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB. Pemilik tempat hanya melayani pembeli dengan membungkus makanan dan minuman kemudian dibawa pulang dan dilarang melayani pembeli untuk menikmati makanan dan minuman di tempat tersebut.

Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengunjung tentang bahayanya Covid-19 dan serta pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB. Disamping itu pula, petugas memberi saran kepada masyarakat supaya tidak bergerombol, cangkrukan dan membubarkan diri untuk kembali ke rumah masing-masing serta tetap berada di dalam rumah (Stay At Home) dengan melakukan pembatasan secara sosial (Sosial Distancing).

Petugas dari Biddokkes Polda Jatim kemudian melakukan pengukuran suhu badan kepada pedagang dan serta para pembeli. Selain itu, petugas juga membagi-bagikan masker kepada para pengunjung warkop yang tidak membawa masker kemudian melanjutkan penyemprotan cairan disinfektan di area warkop dan serta petugas Satpol PP melakukan penyegelan kursi dan meja.


Selain itu, petugas dari Satpol PP melakukan pemeriksaan kartu identitas (KTP) kepada pemilik warkop dan pengunjung kemudian menyitanya dan sekaligus menghimbau kepada para penjual agar tidak mengulangi lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualannya serta mencabut ijin usaha.

Petugas Satpol PP juga menyita peralatan Wifi yang dimiliki warkop tersebut, sehingga tidak ada akses internet yang cenderung mengundang para pengunjung warkop yang digunakan oleh para pengunjung warkop untuk mengakses internet.

(Dedy)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama