Jawapes Sidoarjo - Dalam rangka Hari Bakti Bhayangkara, Polresta Sidoarjo membagikan 3.000 masker bagi pengendara R2 maupun R4 di jalan, Senin (22/6/2020). Pembagian masker tersebut disebar di tiga titik, antara lain di depan Mapolresta Sidoarjo, Alun-Alun dan Taman Pinang.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menjelaskan kepada wartawan bahwa pembagian masker ini dalam rangka Hari Bakti Bhayangkara yang diperuntukkan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.
Terkait sanksi yang dikenakan, jika ada yang tidak memakai masker saat di jalan, Kombes Pol Sumardji menerangkan bahwa sebenarnya dalam Perbup sudah diatur, baik sanksi tertulis maupun administrasi. Kalau masyarakat tidak menggunakan masker saat dijalan, maka akan dikenakan denda Rp 150 ribu dan itu akan segera direalisasi.
Kami bersama-sama dengan aparat TNI dan Satpol PP akan menggerakkan dan melaksanakan kegiatan yang betul-betul dapat mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker, imbuhnya.
"Diharapkan masyarakat agar selalu memakai masker jika berada diluar rumah yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19," ujarnya.
(Tyaz)
View
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menjelaskan kepada wartawan bahwa pembagian masker ini dalam rangka Hari Bakti Bhayangkara yang diperuntukkan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.
Kami bersama-sama dengan aparat TNI dan Satpol PP akan menggerakkan dan melaksanakan kegiatan yang betul-betul dapat mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker, imbuhnya.
"Diharapkan masyarakat agar selalu memakai masker jika berada diluar rumah yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19," ujarnya.
(Tyaz)
View



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments