Jawapes Banyumas - Razia penertiban penggunaan masker di berbagai tempat dan jalan-jalan hingga masuk ke tempat-tempat usaha seperti toko serta warung makan, dilakukan oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein beserta tim, Rabu (27/5/2020). Warga yang ketahuan tidak memakai masker langsung disita KTP-nya dan diminta untuk membuat surat pernyataan.
Pada razia masker kali ini, Bupati Achmad Husein diikuti oleh Wakil Bupati dan Gugus Tugas Tingkat Kabupaten Banyumas mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan yang terkait. Dengan mobil melalui pengeras suara, Bupati mengajak kepada warga Banyumas untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain dan melayani pembeli.
"Aturan sudah jelas mari kita taati untuk memutus mata rantai covid-19, 'jangan ngeyel dan jangan bandel'. Saya ingatkan dan dicatat oleh Tim, pedagang dan pelayan toko apabila diketahui tidak memakai masker akan diberi peringatan. Dan apabila masih bandel tokonya bisa ditutup," kata Bupati.
Sesekali Bupati juga memerintahkan Tim untuk mengejar orang yang tidak pakai masker. Terlihat pada operasi kali ini, Bupati sangat teliti. Beberapa toko diperingatkan petugas Satpol PP agar dikemudian hari saat masih masa pandemi, untuk tertib mengikuti himbauan Pemerintah menggunakan masker. Mereka yang dua kali ketahuan dalam razia masih melanggar tidak memakai masker, maka akan di karantina di GOR Satria Purwokerto.
"Kami peringatkan, apabila ada warga yang masih ngeyel dan bandel tidak memakai masker, maka petugas akan bertindak tegas dengan mengkarantinakan di GOR Satria," tegas Bupati.
Dalam razia ini, Dinas Kesehatan Banyumas juga menurunkan tim untuk melakukan rapid test dilapangan bagi mereka yang terlihat 'ngeyel'. Puluhan warga yang mengikuti rapid test saat dilaksanakan di Mapolesk Sokaraja, hasilnya dinyatakan tidak ditemukan reaktif.
"Apabila ditemukan ada warga yang reaktif saat rapid test, langsung dibawa untuk dikarantina," lanjutnya.
Selama ini upaya mengajak warga tertib memakai masker, terus dilakukan Pemkab Banyumas melalui pembagian masker, sosialisasi bahkan penerapan sanksi. Bahkan puluhan warga yang terjaring razia sudah pernah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas.(Tim)
Pembaca
Pada razia masker kali ini, Bupati Achmad Husein diikuti oleh Wakil Bupati dan Gugus Tugas Tingkat Kabupaten Banyumas mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan yang terkait. Dengan mobil melalui pengeras suara, Bupati mengajak kepada warga Banyumas untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain dan melayani pembeli.
"Aturan sudah jelas mari kita taati untuk memutus mata rantai covid-19, 'jangan ngeyel dan jangan bandel'. Saya ingatkan dan dicatat oleh Tim, pedagang dan pelayan toko apabila diketahui tidak memakai masker akan diberi peringatan. Dan apabila masih bandel tokonya bisa ditutup," kata Bupati.
Sesekali Bupati juga memerintahkan Tim untuk mengejar orang yang tidak pakai masker. Terlihat pada operasi kali ini, Bupati sangat teliti. Beberapa toko diperingatkan petugas Satpol PP agar dikemudian hari saat masih masa pandemi, untuk tertib mengikuti himbauan Pemerintah menggunakan masker. Mereka yang dua kali ketahuan dalam razia masih melanggar tidak memakai masker, maka akan di karantina di GOR Satria Purwokerto.
"Kami peringatkan, apabila ada warga yang masih ngeyel dan bandel tidak memakai masker, maka petugas akan bertindak tegas dengan mengkarantinakan di GOR Satria," tegas Bupati.
Dalam razia ini, Dinas Kesehatan Banyumas juga menurunkan tim untuk melakukan rapid test dilapangan bagi mereka yang terlihat 'ngeyel'. Puluhan warga yang mengikuti rapid test saat dilaksanakan di Mapolesk Sokaraja, hasilnya dinyatakan tidak ditemukan reaktif.
"Apabila ditemukan ada warga yang reaktif saat rapid test, langsung dibawa untuk dikarantina," lanjutnya.
Selama ini upaya mengajak warga tertib memakai masker, terus dilakukan Pemkab Banyumas melalui pembagian masker, sosialisasi bahkan penerapan sanksi. Bahkan puluhan warga yang terjaring razia sudah pernah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas.(Tim)
Pembaca
إرسال تعليق