Jawapes Situbondo - Ketua Umum LSM SITI JENAR ( Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) Eko Febrianto turun langsung mendatangi Balai Desa Kalimas Besuki, Kabupaten Situbondo terkait maraknya pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang Tanah Kas Desa (TKD) Kamis (14/5/2020). Guna melakukan investigasi langsung ke titik TKD dan beberapa pihak terkait. Mulai dari kepala desa sampai para pengelola aset berupa TKD tersebut.
Menurut Eko, dari hasil temuan lapangan bertolak belakang dengan yang ramai diisukan pada media sosial. Ketika mendatangi dan melakukan investigasi tidak menemukan kejanggalan apapun. Dan sebagai bentuk pertanggung jawaban moralnya, maka dia memandang perlu untuk mengungkapkan pada publik. Khususnya masyarakat yang merasa penasaran dengan info tak sedap yang beredar belakangan ini.
"Sementara hasil penelusuran terkait mekanisme pengelolaan TKD Kalimas ini saya kira sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa, bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) agar dilaksanakan proses lelang, baik terbuka atau tertutup yang penting dilakukan dengan mekanisme yang tepat. Termasuk TKD yang menjadi sumber pendapatan di APBDes. Perdesnyapun sudah dipelajari juga dan saya tidak menemukan kejanggalan,"ujar Eko.
Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan amanat Perbup Nomor 67 Tahun 2017 tersebut merupakan kunci pelaksanaan pengelolaan dengan baik dan benar. Jika pemerintah desa sudah tidak bepedoman pada regulasi dan mekanisme yang telah ditentukan, maka akan berpotensi pada penyalahgunaan pengelolaan TKD. Untuk Desa Kalimas, tidak ditemukan kejanggalan terkait pelanggaran mekanisme lelangnya. Bahkan Eko juga memeriksa berita acara dan setelah check uang sewa TKD 2020 tersebut sudah ada pada Rekening Kas Desa (RKD) dengan jumlah besaran yang jelas juga tertera di dalamnya.
Selain itu Eko juga berharap terhadap Pemkab Situbondo dalam hal ini DPMD Situbondo, bisa lebih aktif melakukan sosialisasi dan menekankan pada pemerintah desa agar melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi ditetapkan. Terutama yang berkaitan dengan TKD. Agar para kades di lapangan tidak salah dalam melangkah. Terutama kades baru menjabat. Yang berakibat tak jarang kades menjadi bulan bulanan Oknum "NGO" apabila ada kesalahan.
"Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, saya kira saudara Samuri selaku Kades Kalimas cukup terbuka tentang ini," pungkas Eko.
Sisi lain Kades Kalimas Samuri saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan siap diingatkan bila ada kesalahan. Dirinya hanya ingin kerja maksimal untuk masyarakat.
"Jika ada kesalahan mohon diingatkan kami. Bukan malah membuat opini di luar," himbaunya.
Terkait isu miring tentang pengelolaan TKD nya, Kades Samuri siap mempertanggung jawabkan apabila mekanisme yang dilakukan salah dan menabrak aturan,"Sebagai kades baru pasti banyak orang yang menyoroti gerak - gerik kinerja saya. (Tim/Red)
View
Posting Komentar