Polda Jatim Melakukan Penyerahan Tahap II Ke Kejaksaan Tinggi


Jawapes Surabaya - Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyerahan tahap II seorang tersangka dan serta barang bukti terkait kasus Mamilies yang berhasil diungkap pada tahun lalu.

Tersangka utama dari lima tersangka bernama Kamal Tarahcan Mirchandani alias Sanjay diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dalam tahap II bersama berbagai jenis barang bukti di gudang Tahti Polda Jatim, (15/4/2020).

Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim berupa uang Rp 150,6 M, mobil 28 unit, Emas 259 gram, dokumen alat alat elektronik, server dan rekening giro koran dari PT. Kam and Kam dari Desember 2019 hingga sampai Maret 2020 serta barang bukti lain-lainnya.


Di dalam proses penyerahan tahap II di gudang Tahti Polda Jatim tersebut Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak Kejaksaan Tinggi Jatim dan serta tersangka melakukan pendataan barang bukti.

Kepada media Jawapes, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terkait kasus masalah investasi di awal tahun 2020 ini Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan proses penyidikan dan sudah tahap I kemudian sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.


Di dalam hal ini adalah Penuntut Umum, dalam proses ini tentunya ada mekanisme yaitu ada langkah tahap II, lanjutnya.

Hari ini telah dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana alat bukti kelengkapannya yang sudah menjadi bagian di dalam penyitaan di proses penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan serta kelima tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang ada di kota Surabaya, tandasnya.

(Dedy)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama