Mudik Haram! Mantan Kepala Desa Tanjung Sari Angkat Bicara

Bambang Widarsa

Jawapes Pacitan - Rumor terkait pernyataan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuai banyak kontroversi dikalangan masyarakat yang mengharamkan mudik atau pulang kampung saat pandemi virus corona.

Kritik yang disampaikan mantan Kepala Desa Tanjungsari Pacitan, Bambang Widarsa mengatakan, dalam memberikan hukum haram kepada masyarakat yang mudik dinilai kurang adil karena semua yang akan mudik dikampung halamanya belum bisa dipastikan terjangkit covid-19.

"Apakah mudik tahun ini memang betul - betul akan dilarang? Hebat bener mereka....!!! Tanpa melihat permasalahan yang dihadapi para pekerja atau buruh migran," kata mantan Kepala Desa kepada awak media via WhatsApp, Minggu (5/4/2020).

Wiwid, nama karib mantan Kepala Desa Tanjungsari menegaskan, Sementara para pekerja distop, tentu mereka tidak mempunyai penghasilan, sedangkan kebutuhan makan - minum setiap harinya, bayar kontrakan, pembelian pulsa, dan biaya yang lainnya masih jalan terus.

"Bila terus bertahan di Jakarta atau di kota besar lainnya tanpa ada penghasilan barang tentu uang tabungan mereka akan habis, dipakai untuk memenuhi kebutuhan setiap harinya," ujar Wiwid.

Kita bisa melihat bahwa hampir semua kegiatan lumpuh, tentu solusinya adalah pulang kampung (mudik). Salahkah jika mereka mudik? Pasti susah menjawabnya, semua dilematis, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya.

"Sementara berbicara haram apalagi masuk fatwa hukum, maka tentunya harus didukung dengan alasan yang kuat, instrumennya harus positif dan jelas," tutur Wiwid.

Wiwid menjelas pernyataan mudik haram itu dinilai kurang pas, sebab tidak semua pemudik bisa dikatakan sebagai penyebar virus corona.(tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama