Masyarakat Desa Candi Diharapkan Bisa Menikmati Program PTSL 2020


Jawapes Ponorogo -  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan proses pendaftaran yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum, hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka secara akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Desa Candi, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, juga mengadakan program PTSL dengan jumlah kuota 1.296 bidang.

Disampaikan oleh ketua Pokmas Candi Sejahtera, Sugiono menjelaskan bahwa sudah melewati beberapa tahapan, mulai dari tahapan sosialisasi, pendaftaran dan sekarang sudah mulai tahapan proses pemberkasan, sambil menunggu pendaftaran pemohon yang lain untuk memenuhi kuota.

"Sampai saat ini sudah ada sebanyak 688 pemohon yang sudah memenuhi berkas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Adanya program PTSL masyarakat sangat terbantu. Selain proses pengurusannya mudah, biayanya pun juga murah, karena secara administrasinya gratis, hanya untuk biaya dilapangan yang harus ditanggung oleh masing-masing pemohon.

Sementara itu, Maryono selaku Ketua Pokmas berharap kepada masyarakat yang memiliki tanah dan belum bersertifikat, agar segera mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL yang sedang berjalan.

" Karena dengan program PTSL sangat membantu masyarakat yang mengikuti program tersebut," pungkasnya. (Gst)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم