Hadapi Dampak Ekonomi Covid-19, DJP Perluas Sektor Usaha Penerima Fasilitas

Jawapes Jakarta - Dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19, melalui Menteri Keuangan, Pemerintah memperluas jumlah sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya
sudah tersedia, bahkan juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama. Dikatakannya, perluasan pemberian fasilitas tersebut, meliputi :

- Insentif PPh Pasal 21
Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan
bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak
dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. Pemberi kerja yang
mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

- Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

- Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 % dari angsuran yang seharusnya terutang.

- Insentif PPN
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga
mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 Milyar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

- Insentif Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 % (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan
pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi
PPh Final DTP setiap masa pajak.

"Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di
www.pajak.go.id.," terangnya.

Dan untuk lebih detail mengetahui informasi tersebut, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id/covid19.

(Tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan