Diduga Tidak Transparan, Pengerjaan Infrastruktur di Desa Purworejo Tanpa Papan Proyek

Jawapes Madiun - Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, namun pengerjaan proyek yang berada di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun ini malah tidak transparan. Pembangunan gorong-gorong di RT 17 dan Normalisasi Jalan RT 21 melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya Papan Proyek.

Kewajiban memasang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek.

Pembuatan APBDes yang dipasang pun juga tidak sesuai, karena di APBDes Purworejo Kecamatan Geger untuk biaya belanja desa sangat tidak transparan, contoh Bidang Pelaksanaan Pembangunan, ditulis besarnya biaya Rp 836.654.000, tidak dijelaskan untuk membangun apa dan dimana ? Apakah ini karena kelalaian/disengaja atau kurangnya SDM Pemerintah Desa Purworejo ?
Ditemui awak media di Base Camp LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Madiun Raya Jl. Trengguli No. 69 Madiun, Sabtu (4/4/2020) Sekretaris Distrik Madiun Raya Muji Hartono, yang biasa dipanggil Haris mengatakan bahwa kewajiban memasang plang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Kalau di Pemerintahan Desa tidak memasang plang papan nama proyek, apakah itu kelalaian, disengaja atau kurang mampunya pemerintah desa tersebut memahami UU (Undang - Undang) Keterbukaan Informasi Publik ?

Tidak adanya transparansi dan keterbukaan tentang informasi publik diduga kuat adanya indikasi penyalah gunaan anggaran. Maka kami berharap kepada Bupati, DPRD, Inspektorat dan dinas terkait untuk bersama-sama memantau Anggaran Dana Desa supaya tepat sasaran untuk menjadikan Kabupaten Madiun jauh lebih baik, pungkasnya.
(Is)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama