Tekan Over Kapasitas Ditengah Pandemi Covid-19, Rutan Kota Agung Terima 16 SK Integrasi


Jawapes Tanggamus - Setelah digelar sidang TPP pada tanggal 5 Maret lalu, hari ini Jumat (27/03/20) Rutan Kota Agung menerima 16 SK Pembebasan Bersyarat (PB) , Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dari 16 SK yang terbit, 7 diantaranya bebas langsung hari ini. Sisanya menjalani hukuman subsider/ denda dan menunggu jatuhnya tanggal bebas PB, CB maupun CMB sesuai yang tercantum dalam SK.

Karutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan bahwa Rutan Kota Agung khususnya melalui Sub Seksi Pelayanan Tahanan terus berupaya menekan over kapasitas hunian salah satunya melalui percepatan usulan integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.

"Alhamdulillah, hari ini kita membebaskan 7 orang dari 16 SK yang terbit. Sisanya juga akan kita bebaskan dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan SK. Kita mempermudah proses  usulan integrasi bagi warga binaan sebagai langkah progresif pemenuhan hak warga binaan, selain itu juga menekan over kapasitas," ujar Sobirin.


Apa yang disampaikan Sobirin juga sejalan dengan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terutama ditengah merebaknya COVID-19.

7 WBP yang langsung bebas tersebut kemudian dikawal oleh satu orang petugas Rutan untuk di serah terima kan ke Bapas Pringsewu. Dengan demikian, sisa pidana yang seharusnya wajib dijalani telah dialihkan tanggung jawabnya kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pringsewu guna dilakukan Pembimbingan dan Pengawasan.

Sobirin juga sempat berpesan agar WBP yang dalam masa menjalani CB, PB dan CMB ini mengikuti ketentuan Bapas Pringsewu. "SK ini adalah bentuk reward kepada warga binaan karena telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Akan tetapi, jangan sampai setelah bebas mengulangi tindak pidana lagi. Karena kalau sampai melanggar, Program PB, CB ataupun CMB ini bisa dicabut," tegas Sobirin.(Ady)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama