Jawapes Batang - Penyakit masyarakat (Pekat) jenis minuman keras yang diduga di jual bebas oleh Sapari, warga Dukuh Karang Sari Rt. 04/02 Desa Limpung Kecamatan Limpung Kabupaten Batang sebelah timur Pasar Limpung patut jadi perhatian pihak terkait.
Ironisnya, penjual Miras tersebut merupakan Ketua Rt Desa Limpung, yang seharusnya bisa menjadi panutan, dimana miras dapat timbulkan hal-hal negatif yang sekaligus pengaruh alkohol bagi pengendara yang menenggak juga berakibat pada laka lantas dan timbulnya tindak kejahatan.
Dari hasil penelusuran media saat mencari bukti, Senin (24/3/2020) yang dibenarkan oleh salah satu warganya.
KR salah satu warga mengatakan, bahwa ketua Rt (Sapari) telah menjual miras bahkan sudah berlangsung tahunan. KR juga merasa terganggu dari bising suara sepeda motor yang bolak balik ketempat warung miras, ungkapnya.
Menurut warga selain KR, bahwa dengan kemudahan mendapatkan miras akan dapat merusak perkembangan generasi muda di desa ini, apalagi ditunjang dengan kebebasan dalam menjual miras, khususnya di Dukuh Karangsari Desa Limpung Kecamatan Limpung, tuturnya.
"Padahal penjualan miras juga dilarang keras oleh Pemerintah dan melanggar Undang-Undang tentang Miras karena dapat merusak moral penghancur masa depan anak muda, seperti tindak pidana kriminal apapun yang sering dilakukan anak muda kebanyakan efek dari minuman keras," tegasnya.
Kita sebagai warga asli pribumi Dukuh Karangsari sangat berharap agar Pemerintah Kecamatan dan pihak Penegak Hukum Polsek Limpung, menindak tegas dan memberantas tuntas adanya agen miras, pungkasnya.(Santo)
Pembaca
Ironisnya, penjual Miras tersebut merupakan Ketua Rt Desa Limpung, yang seharusnya bisa menjadi panutan, dimana miras dapat timbulkan hal-hal negatif yang sekaligus pengaruh alkohol bagi pengendara yang menenggak juga berakibat pada laka lantas dan timbulnya tindak kejahatan.
Dari hasil penelusuran media saat mencari bukti, Senin (24/3/2020) yang dibenarkan oleh salah satu warganya.
KR salah satu warga mengatakan, bahwa ketua Rt (Sapari) telah menjual miras bahkan sudah berlangsung tahunan. KR juga merasa terganggu dari bising suara sepeda motor yang bolak balik ketempat warung miras, ungkapnya.
Menurut warga selain KR, bahwa dengan kemudahan mendapatkan miras akan dapat merusak perkembangan generasi muda di desa ini, apalagi ditunjang dengan kebebasan dalam menjual miras, khususnya di Dukuh Karangsari Desa Limpung Kecamatan Limpung, tuturnya.
"Padahal penjualan miras juga dilarang keras oleh Pemerintah dan melanggar Undang-Undang tentang Miras karena dapat merusak moral penghancur masa depan anak muda, seperti tindak pidana kriminal apapun yang sering dilakukan anak muda kebanyakan efek dari minuman keras," tegasnya.
Kita sebagai warga asli pribumi Dukuh Karangsari sangat berharap agar Pemerintah Kecamatan dan pihak Penegak Hukum Polsek Limpung, menindak tegas dan memberantas tuntas adanya agen miras, pungkasnya.(Santo)
Pembaca
Posting Komentar