Dua Pemuda Desa Tenggilisrejo Ditangkap Polisi Usai Aniaya Temannya Sendiri

Dua Pemuda Desa Tenggilisrejo Ditangkap Polisi Usai Aniaya Temannya Sendiri
Dua tersangka diapit Polisi


Jawapes Pasuruan - Tim Reskrim Polsek Keboncandi, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di bor area persawahan Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (2/2/2020) sore.

Atas kejadian tersebut, korban Abdul Rosyid (25) warga Dusun Plalangan, Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, membuat laporan Polisi yang di buat pada tanggal (4/2/2020).

Polisi yang menerima pengaduan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan akhirnya Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yaitu Akhmad Khusaeri alias Eri (23) warga Dusun Masangan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, serta Moh Taufiqi alias Viki (21) warga Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, keduanya di bekuk pada Kamis (13/2/2020) oleh tim Reskrim Polsek Keboncandi.


Dua Pemuda Desa Tenggilisrejo Ditangkap Polisi Usai Aniaya Temannya Sendiri 2
Korban


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu (1) lembar Visum ET repertum, yang keluarkan oleh Puskesmas Gondangwetan tertanggal (4/2/2020).

Kabid Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menjelaskan kedua tersangka ini adalah teman korban yang waktu itu habis minum minuman keras.

"Ya Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang melakukan penganiayaan di Desa Tenggilisrejo, kronologinya kedua tersangka ini sebelum kejadian itu minum miras dengan korban, setelah itu dua tersangka ini mandi di sungai sedangkan korban menunggu di dekat motor tersangka, karena ada uang d atas jok motor tersangka langsung menuduh korban yang mengambil uang tersebut, korban belum sempat menjelaskan tersangka langsung mengeroyok korban," jelasnya.

Atas kejadian tersebut Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan secara bersama-sama.(Tsu/Syam)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan