4 Tahun Mengendap, Kapolresta Banyumas yang Baru Buka Lagi Kasus Gugatan Waris Keluarga

Anton Hery Wibawa, SH. selaku Kuasa Hukum, Lili Suryani (penggugat), dan Eko P

Jawapes Banyumas - Lili Suryani warga Jl. Beji Raya No. 6 Purwosari - Purwokerto Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K atas kasus waris keluarga dalam gugatannya yang mengendap lebih dari 4 tahun mulai masih Polisi Resor hingga kini menjadi Polresta Banyumas.

Anton Hery Wibawa, SH selaku Kuasa Hukum Lili Suryani mengatakan bahwa, Kapolresta Banyumas berani membuka laporan kliennya tertanggal 5 Nopember 2019 dengan nomor LP/B/271/XI/2015/JATENG/RES BMS tentang tindak pidana pemalsuan surat - surat sebagaimana dimaksud pada pasal 266 dan pasal 263 KUHP, Rabu (29/1/2020).

"Laporan tersebut sudah 4 tahun lebih berhenti, tidak ada tindak lanjut dari Polres Banyumas. Padahal selama laporan itu, sudah berganti 4 Kapolres hingga ke 5 yang saat ini dijabat oleh Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K sebagai Kapolresta Banyumas," ungkapnya.

Dalam perkara ini, klien saya melaporkan saudara kandungnya yang bernama Tri Wuryani ke Polresta Banyumas pada unsur dugaan melakukan tindak pidana memalsukan surat-surat dan tandatangan yang berakibat pada kerugian yang di maksud yaitu, sertifikat atas nama Yuliati (Ibu kandung Tri Wuryani dan Lili Suryani) menjadikan balik nama sertifikat atas nama Tri Wuryani, dan keterangan waris tersebut dilakukan di Kelurahan Purwokerto Lor.

Wartawan Jawapes, Sucipto bersama suami Lili Suryani

"Akibat dari dibalik namakan sertifikat tanah dari Yuliati (Ibu kandung) ke Tri Wuryani, otomatis klien saya Lili Suryani kehilangan atas hak waris tanah tersebut," terang Anton, Kuasa Hukum Lili S.

Dengan kehadiran Kapolresta dan Kasatreskrim Banyumas yang baru menjabat beberapa hari ini, sudah berani menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 27 Januari 2020 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dan ditembuskan ke tersangka Tri Wuryani dan pelapor Lili Suryani.

Polresta Banyumas juga bekerja ekstra dengan segera memanggil pelapor, tersangka, dan para saksi pada Rabu (29/1/2020). "Ini adalah suatu perkembangan yang luar biasa, Polresta Banyumas sejak di pimpin oleh Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K dan Kasatreskrim AKP Berry, ST, SIK," pungkasnya.

Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim AKP Berry, ST, SIK mengatakan bahwa apa yang dilakukannya sekarang adalah hanya menindaklanjuti dari para pendahulunya, baik itu Kapolres maupun Kasat Reskrim yang dahulu menjabat. "Kita hanya menindaklanjuti dan melengkapi keterangan data dan menambah pasal yang sesuai, yang bisa menjerat tersangka agar tidak bisa lepas dari jeratan hukum," katanya kepada awak media.(Cpt)
Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم