Sindikat Pembobol ATM Warga Asing Ditahan Di Polda Jatim


Jawapes Surabaya - Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kejahatan ITE melalui akses dunia maya dengan menggunakan data kartu kredit (ATM), akun email serta password untuk digunakan transaksi.

Pelaku sindikat ini memanfaatkan data kartu kredit dan akun email serta pasword sebagian besar milik orang asing dengan cara di Spamming, kemudian digunakan untuk transaksi bisnis Developer Advertising yang dijalankan, tutur Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, S.H, S.I.K, M.H dan Kabid Humas Kombes Pol. F. Barung Mangera, S.I.K, (4/12/2019).

Lebih lanjut, Irjen Pol. Luki Hermawan menerangkan, pelaku Hendra Kurniawan sebagai otak sindikat terorganisir bersama dengan teman - temannya dalam melakukan aksinya yaitu merubah, menambah dan mengurangi dengan melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan dan menyembunyikan suatu informasi elektronik data milik orang lain.


Irjen Pol. Luki Hermawan menegaskan, " rata - rata yang menjadi korbannya kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika Serikat ( AS) ". Pelaku sindikat penipuan ini semuanya lulusan dari sekolah SMK dan memiliki kemampuan IT yang luar biasa, sambungnya.

Irjen Pol. Luki Hermawan menjelaskan, pelaku sindikat penipuan ini mempunyai peran masing - masing dan serta memiliki struktural sebagai Pemilik, Pengawas, Tim Domain, Tim Google Developer, Tim Advertising dan Progammer. Omzet yang didapatkan di dalam setiap bulannya sekitar 40.000 US Dollar, tambahnya.

Setelah diringkus disebuah rumah yang berlokasi di Balongsari Tama C - 1, R.T, 1, R.W 5, Kec. Tandes, Surabaya, kemudian pelaku sindikat penipuan ini diamankan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 30 ayat ( 2 ), 46 ayat ( 2 ), 32 ayat ( 1 ) dan 48 ayat ( 1 ) Undang - Undang nomer 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ), pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama