Jawapes Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat penipuan dengan menggunakan data - data kartu kredit orang lain yang berada di jalan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya, ( 3/12/2019 ).
Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terkait penipuan tersebut sebanyak 18 orang diamankan di Mapolda Jatim, sementara ini kami lakukan pendalaman ( Penyidikan ) lebih lanjut karena belum 1 x 24 jam.
Selain itu pula, barang bukti yang diamankan diantaranya, Personal Computer ( PC ) sebanyak 23 buah, Monitor sebanyak 29 buah dan Handphone 20 buah dan serta puluhan berbagai rekening bank, lanjutnya.
Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, menjelaskan, sindikat penipuan yang sudah terorganisir dengan berbasis IT ini sudah berjalan kurang - lebih 3 tahun.
Aksi kejahatanya, baik di dalam negeri maupun ditingkat Internasional. Dalam setiap bulannya mendapatkan omzet kurang - lebih sekitar 40.000 US Dollar, tandasnya.
( Dedy )
Pembaca
Posting Komentar