Kades Pandak, Sirnan, SE
Jawapes Ponorogo - Guna untuk mendapatkan kepastian hukum tentang hak milik tanah, pemerintah Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, melalui Pokmas telah mengupayakan masyarakatnya untuk mendapatkan sertifikat tanah yang dimiliki melalui program PTSL.
Problem ini sesuai dengan program pemerintah pusat, dimana pemerintah mengupayakan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia sudah bersertifikat.
Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut. Dimana dalam pengurusan sertifikat melalui program tersebut, secara administrasi tidak dipungut biaya (gratis) namun untuk biaya dilapangan dibebankan kepada pemohon. Adapun besar kecilnya biaya sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat dengan Pokmas yang mengerjakan.
Pada tahun 2019 ini masyarakat Desa Pandak, yang mengajukan sertifikat melalui program PTSL yang dikerjakan oleh Pokmas, sejumlah 1700 bidang. Dari permohonan tersebut sampai pada tanggal 16 Desember 2019 telah terselesaikan dan dibagikan kepada masyarakat sebanyak 475 bidang. Untuk selebihnya semua persaratan sudah lengkap tapi masih proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Disampaikan oleh Kepala Desa Pandak, Sirnan, SE, bahwa manfaat dari program PTSL diantaranya, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik / sengketa tanah dan menjadi aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk dijadikan modal usaha.
Sirnan, SE, berharap dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat dimohon untuk menjaga dan memanfaatkan dengan sebaik- baiknya. "Jangan sampai sertifikat yang sudah jadi, jatuh ketangan orang lain atau disimpan orang lain, yang nantinya akan menjadi permasalahan baru," pesan Sirnan SE, selaku Kepala Desa Pandak.(Gst)
View
Posting Komentar