Jawapes Nganjuk - Tertundanya pembangunan jembatan antar dusun di Desa Sanggrahan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk menuai kekecewaan warga masyarakat setempat. Mereka beranggapan Kades (Hendri) yang baru ini tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya. Sikap egois Kades yang tidak mau koordinasi dengan perangkat lainnya membuat rencana yang sudah di tetapkan tidak dapat berjalan dengan baik.
Menurut keterangan Kades (Hendrik) Rabu (30/10/2019), dia berfikir kalau rencana kegiatan yang di buat pemerintahan sebelumnya sudah layak untuk dikerjakan sehingga dananya di cairkan. Ternyata setelah di pelajari RAB jembatan yang akan dilaksanakan tidak sesuai dengan anggarannya dan ijin dari dinas terkait juga belum ada. Sehingga perlu adanya perubahan RAB dan desain konstruksinya, hal ini membuat pelaksanaan realisasi jembatan tertunda.
"Saya sebagai Kades baru hanya melanjutkan rencana yang sudah ada menurut pemikiran saya RAB untuk jembatan itu sudah layak untuk di kerjakan, tapi setelah di kaji kembali anggaranya tidak sesuai, makanya kita rubah sedangkan dananya sudah di cairkan bulan Agustus kemarin," lanjutnya.
Warga sangat menyayangkan terjadinya penundaan pembangunan jembatan. Harapan besar warga dengan di bangunnya jembatan tersebut dapat membantu melancarkan aktifitas warga yang mau ke lahan pertanian ataupun anak- anak yang mau pergi ke sekolah, karena akan lebih aman.
"Warga berharap jembatan itu segera di bangun Pak, supaya anak-anak kalau pergi sekolah tidak lewat jalan raya tapi kenapa kok belum di bangun, padahal sebentar lagi sudah musim hujan",jelas warga yang tinggal di sekitar lokasi. "Sekarang ini sudah menginjak bulan Nopember di khawatirkan turun hujan yang akan memperlambat pekerjaan," lanjutnya.
Penundaan ini dimanfaatkan pelaksana kegiatan pembangunanan dengan meminjam dana desa untuk usaha pribadi. Ada dugaan Bayan Sartib sebagai PK Pembangunan telah melakukan pelanggaran dengan menyalah gunakan wewenangnya. Dana kurang lebih sebesar Rp.200 juta yang rencananya akan di gunakan untuk biaya pembangunan jembatan, selama 2 bulan ini berada di tangan PK (Bayan Sartib). Disinyalir Bayan Sartib sebagai PK, memanfaatkan uang tersebut untuk modal usaha.
Menurut keterangan Bendahara Desa (Bayan Puji), Selasa (22/10/2019) Dana Desa yang dimanfaatkan untuk pembangunan jembatan sudah di cairkan sejak Bulan Agustus. Tapi sampai sekarang belum terealisasi.
"Kalau anggarannya sudah di cairkan Bulan Agustus Pak, tapi sampai sekarang belum ada pelaksanaan, nggak tahu apa masalahnya," ujarnya.
Kalau aturannya setelah pencairan Dana Desa dalam waktu 20 hari setelah pencairan dana tersebut harus di terealisasikan sesuai dengan RABnya. Apabila anggaran Dana Desa tidak bisa terserap harus ada berita acaranya dan uang tersebut harus di kembalikan ke Kas Desa sampai menunggu adanya P-APBDes. Hal ini jelas suatu pelanggaran, pasalnya dana telah di cairkan tapi belum ada pelaksanaan pembangunan yang di maksud dan akan menjadi suatu temuan atau pelanggaran apabila sampai akhir tahun 2019 tidak dikerjakan.
Lain halnya dengan keterangan yang di sampaikan PK (Bayan Sartib) di rumahnya, Senin (28/10/2019) PK pembangunan mengakui kalau uang yang akan di gunakan untuk biaya anggaran jembatan masih di pegangnya. "Uangnya masih saya pegang Pak, baru saya belanjakan matrial. Sedangkan mau saya lanjutkan pelaksanaanya, belum ada desain dan RAB nya, jadi masih menunggu perintah dari Kades, saya tidak berani melangkah sebelum ada petunjuk dari Kades, takut salah Pak," ungkapnya.
Menurut sumber yang di terima wartawan di lapangan, pembangunan jembatan tersebut tertunda, karena ada perubahan desain RAB dan menunggu ijin dari dinas pengairan. Pemdes Sanggrahan masih minta bantuan dinas PU untuk membuat desain jembatan beserta RAB nya.
"Menurut perhitungan, kalau menggunakan RAB awal, anggaranya tidak cukup, sehingga kita (Pemdes) merubahnya menyesuaikan anggaran yang sudah di tetapkan saat itu," ujar Jogotirto (Pj Carik).
"Kalau masalah anggarannya sudah di cairkan bulan Agustus, yang pegang PK pembangunan bukan Kades," lanjutnya dengan tegas.
Tertundanya pembangunan jembatan selama dua bulan disinyalir kurang adanya koordinasi di dalam Pemerintahan Desa Sanggrahan sehingga saling menyalahkan. Diharapkan dari Dinas terkait memberikan teguran karena hal tersebut telah menyalahi aturan yang ada.(tim)
Pembaca
Menurut keterangan Kades (Hendrik) Rabu (30/10/2019), dia berfikir kalau rencana kegiatan yang di buat pemerintahan sebelumnya sudah layak untuk dikerjakan sehingga dananya di cairkan. Ternyata setelah di pelajari RAB jembatan yang akan dilaksanakan tidak sesuai dengan anggarannya dan ijin dari dinas terkait juga belum ada. Sehingga perlu adanya perubahan RAB dan desain konstruksinya, hal ini membuat pelaksanaan realisasi jembatan tertunda.
"Saya sebagai Kades baru hanya melanjutkan rencana yang sudah ada menurut pemikiran saya RAB untuk jembatan itu sudah layak untuk di kerjakan, tapi setelah di kaji kembali anggaranya tidak sesuai, makanya kita rubah sedangkan dananya sudah di cairkan bulan Agustus kemarin," lanjutnya.
Warga sangat menyayangkan terjadinya penundaan pembangunan jembatan. Harapan besar warga dengan di bangunnya jembatan tersebut dapat membantu melancarkan aktifitas warga yang mau ke lahan pertanian ataupun anak- anak yang mau pergi ke sekolah, karena akan lebih aman.
"Warga berharap jembatan itu segera di bangun Pak, supaya anak-anak kalau pergi sekolah tidak lewat jalan raya tapi kenapa kok belum di bangun, padahal sebentar lagi sudah musim hujan",jelas warga yang tinggal di sekitar lokasi. "Sekarang ini sudah menginjak bulan Nopember di khawatirkan turun hujan yang akan memperlambat pekerjaan," lanjutnya.
Penundaan ini dimanfaatkan pelaksana kegiatan pembangunanan dengan meminjam dana desa untuk usaha pribadi. Ada dugaan Bayan Sartib sebagai PK Pembangunan telah melakukan pelanggaran dengan menyalah gunakan wewenangnya. Dana kurang lebih sebesar Rp.200 juta yang rencananya akan di gunakan untuk biaya pembangunan jembatan, selama 2 bulan ini berada di tangan PK (Bayan Sartib). Disinyalir Bayan Sartib sebagai PK, memanfaatkan uang tersebut untuk modal usaha.
Menurut keterangan Bendahara Desa (Bayan Puji), Selasa (22/10/2019) Dana Desa yang dimanfaatkan untuk pembangunan jembatan sudah di cairkan sejak Bulan Agustus. Tapi sampai sekarang belum terealisasi.
"Kalau anggarannya sudah di cairkan Bulan Agustus Pak, tapi sampai sekarang belum ada pelaksanaan, nggak tahu apa masalahnya," ujarnya.
Kalau aturannya setelah pencairan Dana Desa dalam waktu 20 hari setelah pencairan dana tersebut harus di terealisasikan sesuai dengan RABnya. Apabila anggaran Dana Desa tidak bisa terserap harus ada berita acaranya dan uang tersebut harus di kembalikan ke Kas Desa sampai menunggu adanya P-APBDes. Hal ini jelas suatu pelanggaran, pasalnya dana telah di cairkan tapi belum ada pelaksanaan pembangunan yang di maksud dan akan menjadi suatu temuan atau pelanggaran apabila sampai akhir tahun 2019 tidak dikerjakan.
Lain halnya dengan keterangan yang di sampaikan PK (Bayan Sartib) di rumahnya, Senin (28/10/2019) PK pembangunan mengakui kalau uang yang akan di gunakan untuk biaya anggaran jembatan masih di pegangnya. "Uangnya masih saya pegang Pak, baru saya belanjakan matrial. Sedangkan mau saya lanjutkan pelaksanaanya, belum ada desain dan RAB nya, jadi masih menunggu perintah dari Kades, saya tidak berani melangkah sebelum ada petunjuk dari Kades, takut salah Pak," ungkapnya.
Menurut sumber yang di terima wartawan di lapangan, pembangunan jembatan tersebut tertunda, karena ada perubahan desain RAB dan menunggu ijin dari dinas pengairan. Pemdes Sanggrahan masih minta bantuan dinas PU untuk membuat desain jembatan beserta RAB nya.
"Menurut perhitungan, kalau menggunakan RAB awal, anggaranya tidak cukup, sehingga kita (Pemdes) merubahnya menyesuaikan anggaran yang sudah di tetapkan saat itu," ujar Jogotirto (Pj Carik).
"Kalau masalah anggarannya sudah di cairkan bulan Agustus, yang pegang PK pembangunan bukan Kades," lanjutnya dengan tegas.
Tertundanya pembangunan jembatan selama dua bulan disinyalir kurang adanya koordinasi di dalam Pemerintahan Desa Sanggrahan sehingga saling menyalahkan. Diharapkan dari Dinas terkait memberikan teguran karena hal tersebut telah menyalahi aturan yang ada.(tim)
Pembaca
Posting Komentar