Jawapes Surabaya - Perkembangan terkait robohnya bangunan atap gedung di SDN Gentong jalan KH. Sepuh 49, Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 16 orang mengalami luka - luka, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka yaitu berinisial DM sebagai kontraktor dan SE sebagai pengawas ( Mandor ) di dalam pelaksanaan renovasi empat ruang kelas di SDN Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan tahun 2012, tutur Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H, S.I K, M.H, Dirkrimum Polda Jatim didampingi AKBP Ari Festo Permana, S.I.K dan AKBP Joko dari Labfor Polda Jatim, (11/11/2019).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua tersangka ini tidak memiliki pendidikan formal di bidang pembangunan sebab Mereka lulusan dari SMA dan SMP karena kelalaian dua tersangka ini mengakibatkan ambruknya gedung SDN Gentong sebab tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan.
Menurut hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim menemukan ada beberapa ketidak ketaatan atau kelaziman di dalam pembangunan kontruksi gedung misalnya, setiap kolom seharusnya diisi empat besi berukuran 12 mm, namun hanya diisi tiga besi berukuran 8 mm, hal ini istilahnya besi banci, maka kekuatan kontruksinya sudah pasti akan roboh tinggal nunggu waktu saja, bebernya.
Selain itu pula, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, setelah dilakukan pengujian atau pengetesan kekuatan beton di dalam pembangunan gedung tersebut dengan menggunakan alat tes khusus ( Hammer Tes ) bahwa penekanan menunjukkan angka 10 yang seharusnya tekanannya minimal menunjukkan angka 20.
Bahan baku inti bahwa pasir yang digunakan ini setelah dilakukan pengujian tidak sesuai dengan pasir yang direncanakan karena menggunakan pasir biasa dan pasir yang paling bagus dari Lumajang, sedangkan galvalum atau rangka baja yang digunakan sebagai ring untuk penahanan genteng menggunakan galvalum ringan sehingga tidak memiliki daya tahan yang kuat di dalam menahan beban, terangnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP atas kelalainnya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Di dalam kasus ini ada tindak pidana korupsi yang akan ditangani tersendiri oleh Subdit Tipikor Polda Jatim, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments