Kelompok Spesialis Pencurian Sepeda Angin Diringkus Polisi



Jawapes Surabaya - Kelompok pelaku spesialis pencurian sepeda angin yang beroperasi di perumahan - perumahan yang berada di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku pencurian sepeda angin ini adalah Andika ( 18 ) warga Mojo I / 18 Surabaya dan Denis ( 18 ) warga Abdul Karim 3B / 12, Rungkut Surabaya serta Herdin ( 19 ) warga Pacar Kembang 8 / 32 Surabaya.

Pada saat diringkus, pelaku sedang menikmati hasil penjualan dari pencurian sepeda angin (Merk Polygon) di daerah perumahan Benowo dan Manyar Surabaya dengan mengadakan pesta sabu - sabu, ungkap IPTU Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, ( 22 /11/ 2019 ).

Pelaku dalam aksi kejahatannya berkeliling (Mobile) di perumahan - perumahan untuk mencari sepeda angin yang diparkir di depan pagar atau di teras rumah sebagai target sasaran pencuriannya, lanjutnya.

Lebih lanjut, Bima Sakti menerangkan, ketika pelaku menemukan sepeda polygon sebagai target sasaran, kemudian beraksi dan membagi peran, ada pelaku yang mengambil sepeda itu di dalam rumah dengan cara diangkat (Dipikul), lalu ada yang menerima sepeda itu diluar pagar dan ada yang mengawasi.


Sepeda gunung hasil pencurian ini, ada yang dijual melalui online (Facebook) maupun ke penadahnya secara langsung di Surabaya. Sepeda tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta, tegasnya.

Bima Sakti menjelaskan, uang hasil penjualan dari sepeda pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk pesta sabu - sabu dan kebutuhan sehari - hari. Pengakuan dari salah satu pelaku bahwa Ia sudah melakukan kejahatannya sebanyak dua hingga sampai sepuluh kali, sambungnya.

Kini, kelompok pelaku spesialis pencurian sepeda angin ini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan