Jawapes Sidoarjo - M. Zainul Ashari (36) warga Dusun Sirapan Rt17/Rw10 Desa Kemangsen Balongbendo diringkus tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo karena kedapatan menyimpan serbuk putih seberat 0,51 gram, timbangan elektrik dan bukti transfer serta handphone dirumahnya.
Tersangka ini merupakan pemain lama dan selalu bisa lolos dari kejaran petugas. Menurut informasi, masyarakat setempat yang sangat meresahkan terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kemangsen.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto menyampaikan kepada wartawan, Kamis (31/10/2019), bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya anggota melakukan pengintaian dirumah tersangka yang diduga sering dijadikan untuk pesta sabu tersebut.
"Saat tersangka berada di rumah, anggota langsung melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka beserta barang bukti berupa serbuk putih seberat 0,51 gram, timbangan elektrik dan bukti transfer serta handphone," jelas Sugeng.
Tersangka mengakui, seperti yang disampaikan Sugeng bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Gufron (DPO). Dan ia juga melakukan transaksi sabu dengan sistem ranjau bersama Mufid (DPO) di sekitar GOR Sidoarjo dengan berat 1 gram.
"Tersangka ini merupakan pemain lama dan kita akan kembangkan kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.(tyaz)
Pembaca
Tersangka ini merupakan pemain lama dan selalu bisa lolos dari kejaran petugas. Menurut informasi, masyarakat setempat yang sangat meresahkan terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kemangsen.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto menyampaikan kepada wartawan, Kamis (31/10/2019), bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya anggota melakukan pengintaian dirumah tersangka yang diduga sering dijadikan untuk pesta sabu tersebut.
"Saat tersangka berada di rumah, anggota langsung melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka beserta barang bukti berupa serbuk putih seberat 0,51 gram, timbangan elektrik dan bukti transfer serta handphone," jelas Sugeng.
Tersangka mengakui, seperti yang disampaikan Sugeng bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Gufron (DPO). Dan ia juga melakukan transaksi sabu dengan sistem ranjau bersama Mufid (DPO) di sekitar GOR Sidoarjo dengan berat 1 gram.
"Tersangka ini merupakan pemain lama dan kita akan kembangkan kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.(tyaz)
Pembaca
إرسال تعليق