Tukar Guling Tanah Desa Campur Menuai Tantangan

Jawapes Nganjuk - Pada Tahun 1977 gedung SDN Gondang Kulon 3 berdiri diatas tanah milik Mustar, kemudian Mustar diganti tanah Kas Desa Campur Kecamatan Gondang. Tanah Kas Desa Campur diganti tanah EIGENDHOM terletak di Desa Nglinggo. Peraturan Desa Campur No.2 Tahun 2005 menimbang -mengingat - memperhatikan -memutuskan dan menetapkan bahwa Perdes Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk tentang Tukar Menukar Tanah Kas Desa Campur yang dipergunakan sebagai tanah pengganti untuk pembangunan gedung SDN Gondang Kulon 3 yang sebagian implementasinya bahwa : Tanah sawah dengan C Desa Campur Nomor ... Persil 134 Kelas 4 sejak Tahun 1977 telah dipergunakan sebagai tanah pengganti milik Mustar yang digunakan gedung SDN Gondang Kulon 3 dengan C Desa Gondang Kulon 1.086 Persil 28 Kelas D1. Guna kepentingan tersebut tanah Kas Desa Campur ditukar dengan tanah EIGENDHOM terletak di Desa Nglinggo. Selain daripada itu Pemerintah Desa Campur menerima bantuan uang 30 juta rupiah dari masyarakat untuk dibelikan tanah Kas Desa Campur yang kesuburannya sebanding atau lebih tinggi.

Pada tanggal 22 Agustus 2008 persetujuan tukar menukar tanah aset Desa dengan tanah masyarakat diijinkan / setuju dengan ketentuan : 1) tanah milik masyarakat dipergunakan untuk gedung SDN Gondang Kulon 3,
2) Tanah aset Desa Campur dilepas untuk pengganti tanah Mustar,
3) Tanah pengganti aset Desa Campur adalah tanah EIGENDHOM,
4) Tambahan tanah pengganti untuk tanah aset Desa Campur lokasi di Dusun Mboro Desa Sumberejo Kecamatan Gondang.
Dan ini disetujui oleh Bupati Nganjuk Drs. H. Taufiqurrahman. Pemberkasan 4 bidang tersebut dengan model A didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.

Tahun 2010 terjadi gugatan oleh para ahli waris yang berinisial S warga Desa Gondang Kulon melawan Pemdes Gondang Kulon, Pemdes Campur bahkan Bupati Nganjuk ikut tergugat pula. Pada tahun 2011 terjadi gugatan pula oleh para ahli waris berinisial S tersebut, alhasil Pemdes Campur, Pemdes Gondang Kulon menang mutlak dan diawal 2017, empat bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik : 1 bidang tanah Pemdes Gondang Kulon, 2 bidang tanah Pemdes Campur, 1 bidang lagi hak milik masyarakat yang bersangkutan.

Gondang 28 Mei 2012 berinisial M dkk, 2 berkas pemohon tidak diterbitkan sertifikat atas nama pribadi terhadap tanah kas Desa Campur kepada BPN Kabupaten Nganjuk. Gondang 14 Juli 2011, 1 bendel perihal laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama yang berakibat merugikan Desa Campur kepada Polres Nganjuk, pelapor berinisial M dkk tembusan Kapolda Jatim, Kapolri.

Gondang 9 November 2009, 6 lembar perihal ruang kegiatan belajar terpaksa kami segel akan segera musyawarah kepada Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta tembusan Presiden RI, Mendagri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, Dikpora, Ketua DPRD Nganjuk tertanda berinisial S warga Desa Gondang Kulon.

Gondang 23 Oktober 2009, pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP sektor Gondang atas laporan berinisial S. Nyaris pertengahan tahun 2019, M dkk kesandung piring (pidana ringan) akibat penguasaan tanah sawah dari hasil tukar menukar kas Desa dengan tanah milik masyarakat.

Pada saat wartawan bertemu dengan Kepala Desa Gondang Kulon (Sugiharto) dalam obrolan santai mengatakan,"Kalau legalitas tanah kas Desa Campur sudah terselesaikan dan sudah bersertifikat semua".

Tanggal 13 oktober 2019, Pemdes Campur lelang sewa tahunan tanah kas desa untuk kegiatan pertanian, termasuk tanah kas desa dari hasil tukar menukar dengan tanah milik masyarakat. Tanah kas Desa Campur yang ada di Nglinggo dilelang sewa, tanah kas Desa Campur dari hasil pembelian masyarakat yang bersangkutan terletak di Desa Mboro Sumberejo tidak dilelang sewa oleh Kades tanpa alasan yang jelas (rumor yang berkembang di warga Desa Campur).

M dkk yang baru selesai kesandung piring belum lama ini lapor ke Bupati Nganjuk, alhasil jika mereka tidak terima, suruh lapor ke Polres. Tidak menutup kemungkinan oknum Kades Campur Musito kolaborasi dengan M dkk karena M dkk yang konon tim suksesnya yang baru-baru ini mengungkit produk Pemdes sebelum Musito jadi Kades Campur.

Kades Campur, Musito saat didatangi wartawan untuk dikonfirmasi perihal tersebut, Rabu (29/10/2019) sekitar pukul 12.00 siang, sedang tidak berada di ruang kerjanya.(tim invest)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم