Jawapes Sidoarjo - Pelaku penjambretan yang kebanyakan korbannya adalah wanita ini, kini meringkuk di balik jeruji besi atas informasi dari masyarakat. MM (20) warga Kecamatan Taman dan AA yang masih DPO ini dalam melakukan aksinya diduga dengan kekerasan.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo saat konferensi pers yang digelar di depan kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (23/7/2019) mengungkapkan seperti informasi dari salah satu korban yaitu Aprilia Ratnaningsih, pada hari Senin (24/6/2019), sekira pukul 03.30 Wib korban dibonceng saudara Nasrul dari terminal Bungurasih ke Tropodo dan tas pinggangnya ditaruh diatas paha sebelah kanan. Tiba-tiba tasnya ditarik dari belakang oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor Vixion hingga tas terlepas. Korban sempat mengejar pelaku sampai Medaeng, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Lebih lanjut dikatakan, dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000 dengan rincian 1 buah tas merk Fladeo yang berisikan uang tunai Rp 400.000 dan 1 buah HP merk Samsung type J5, warna hitam.
"Sasaran pelaku adalah perempuan yang dibonceng dengan memakai tas selempang. MM sebagai yang menarik tas dan AA (DPO) sebagai joki. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, pelaku menyalip sepeda motor korban dan yang dibonceng mempunyai peran untuk menarik tas selempang milik korban," jelas Kompol Ali Purnomo yang baru menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ini.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan cara interograsi dari saksi korban dan saksi lain yang ada di sekitar TKP, akhirnya diketahui ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian yaitu AA (DPO) dan MM (20) warga Kelurahan Taman serta sarana yang digunakan, terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 buah HP merk Samsung type J5 warna hitam dan 1 buah sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No. Pol W 5874 OC.
Atas perbuatannya, tersangka MM yang telah diduga keras melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.(tyaz)
Pembaca
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo saat konferensi pers yang digelar di depan kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (23/7/2019) mengungkapkan seperti informasi dari salah satu korban yaitu Aprilia Ratnaningsih, pada hari Senin (24/6/2019), sekira pukul 03.30 Wib korban dibonceng saudara Nasrul dari terminal Bungurasih ke Tropodo dan tas pinggangnya ditaruh diatas paha sebelah kanan. Tiba-tiba tasnya ditarik dari belakang oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor Vixion hingga tas terlepas. Korban sempat mengejar pelaku sampai Medaeng, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Lebih lanjut dikatakan, dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000 dengan rincian 1 buah tas merk Fladeo yang berisikan uang tunai Rp 400.000 dan 1 buah HP merk Samsung type J5, warna hitam.
"Sasaran pelaku adalah perempuan yang dibonceng dengan memakai tas selempang. MM sebagai yang menarik tas dan AA (DPO) sebagai joki. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, pelaku menyalip sepeda motor korban dan yang dibonceng mempunyai peran untuk menarik tas selempang milik korban," jelas Kompol Ali Purnomo yang baru menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ini.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan cara interograsi dari saksi korban dan saksi lain yang ada di sekitar TKP, akhirnya diketahui ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian yaitu AA (DPO) dan MM (20) warga Kelurahan Taman serta sarana yang digunakan, terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 buah HP merk Samsung type J5 warna hitam dan 1 buah sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No. Pol W 5874 OC.
Atas perbuatannya, tersangka MM yang telah diduga keras melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar