Keterangan Tiga Saksi Ahli Cacat Materil Terhadap Terdakwa Gus Nur

Jawapes Surabaya - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atas jeratan pasal 27 ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Sidang sempat ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi selama dua minggu karena saksi ahli tidak bisa hadir. Ahli yang dihadirkan yaitu ahli Pidana dari Unair Surabaya, Bambang Suheryadi, ahli Bahasa dari Unesa, Andik Yulianto, dan dari Kominfo Jatim, Dendy Eka Puspawandi.

Ahli bahasa, Andik Yulianto, menganggap kalimat yang dilontarkan oleh Gus Nur dalam video tersebut mengandung unsur menghina dan merendahkan terhadap seseorang yang diajak berbicara.

"Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kalimat kotor atau hina yang diucapkan terhadap orang lain maka itu termasuk penghinaan," terang Andik.

Sementara itu Penasehat Hukum Gus Nur dari Badan Hukum Front (BHF) FPI, Andry Ermawan, dugaan pencemaran yang dilaporkan subjek hukumnya tidak jelas lantaran pelapor tidak kenal dan termasuk dalam akun facebook generasi muda NU.  "Inikan delik aduan seharusnya yang dirugikan mengadu," tegas Andry.

Disamping itu Penasehat Hukum dari LBH Pelita Umat, Budi Harjo juga menambahkan seharusnya pelapor juga ditahan karena dia juga mendistribusikan dan mentransmisikan video yang diunggah Gus Nur. "Kalau tidak ada niatan provokasi, kenapa video tersebut disebar dalam bentuk editan dan potongan," tandas Budi.

Soal video potongan yang dijadikan bukti dimuka pengadilan, Nur Rakhmad salah satu penasehat hukum Gus Nur sangat menyayangkan, "alat bukti kan harus asli bukan editan maupun potongan tapi kok bisa lolos jadi alat bukti," tambahnya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Yayasan Grahadi Brawijaya, Sugeng Nugroho juga angkat bicara masalah ini, bahwa kalimat yang dilontarkan oleh Gus Nur tak penuhi unsur materil.

"Gus Nur sebelum megucapkan kalimat kotor terhadap akun generasi muda NU, didahului dengan kalimat (jika, jangan-jangan), ini kan dugaan bukan bentuk justifikasi," ucap Sugeng.(Ryn)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan