Polsek Krembangan Berhasil Ungkap Pelaku Narkoba

Pelaku Narkoba M.R. SAPUTRA (18) warga Jl. Tambak Asri 

Jawapes Surabaya - Polsek Krembangan Kota Surabaya rupanya menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Kali ini anggota unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil ungkap perkara Narkoba jenis sabu sesuai LP./ 05 /A/ II /Res 4.2 / 2019/JATIM/RES PEL TG PERAK/SEK KREMBANGAN  

Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil membekuk tersangka M.R. SAPUTRA (18) warga Jl. Tambak Asri  Surabaya sekira jam 11.00 Wib, Jum’at (22/2/2019).

Menurut keterangan Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H, anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Lidik dan pemantauan keberadaan tersangka kemudian  sewaktu  Tersangka pulang ke Rumah Kosnya di  Jl. Tambak Asri  dilakukan penggeledahan Badan maupun kamar kos dan didapatkan barang bukti (BB) tersebut diatas,  yang telah  dimasukkan dalam bungkus Rokok yg ada di dalam Tasnya.

Atas penangkapan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) poket sabu 1,35 grm. 1 (satu) poket sabu 0,37 gram.1 (satu) poket sabu 0,33 gram.3 (tiga) poket sisa sabu 0,32 grm. 3 (tiga) poket sabu 0,31 grm, 3 (tiga) sabu ,33 grm. 1 (satu) sabu 0,29 grm. 1 (satu) sabu 0,34 grm,1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat bruto 1,35 grm, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu 1,55 grm.1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah HP

“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 (1) jo. 112 (1) UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat sampai lima tahun penjara, “kata Kapolsek Krembangan.

(hamim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan