Pelaku Narkoba M.R. SAPUTRA (18) warga Jl. Tambak Asri
Jawapes Surabaya - Polsek
Krembangan Kota Surabaya rupanya menyatakan
perang terhadap peredaran narkoba. Kali ini anggota unit Reskrim Polsek
Krembangan berhasil ungkap perkara
Narkoba jenis sabu sesuai LP./ 05 /A/ II /Res 4.2 / 2019/JATIM/RES PEL TG PERAK/SEK
KREMBANGAN
Anggota Unit Reskrim Polsek
Krembangan berhasil membekuk tersangka M.R.
SAPUTRA (18) warga Jl. Tambak Asri Surabaya sekira jam 11.00 Wib, Jum’at (22/2/2019).
Menurut keterangan Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H, anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Lidik dan pemantauan keberadaan tersangka kemudian sewaktu Tersangka pulang ke Rumah Kosnya di Jl. Tambak Asri dilakukan penggeledahan Badan maupun kamar kos dan didapatkan barang bukti (BB) tersebut diatas, yang telah dimasukkan dalam bungkus Rokok yg ada di dalam Tasnya.
Atas
penangkapan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1
(satu) poket sabu 1,35 grm. 1 (satu) poket sabu 0,37 gram.1 (satu) poket sabu 0,33
gram.3 (tiga) poket sisa sabu 0,32 grm. 3 (tiga) poket sabu 0,31 grm, 3 (tiga) sabu
,33 grm. 1 (satu) sabu 0,29 grm. 1 (satu) sabu 0,34 grm,1 (satu) buah pipet
kaca terdapat sisa sabu berat bruto 1,35 grm, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat
sisa sabu 1,55 grm.1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah HP
“Atas perbuatannya tersebut
pelaku dikenakan Pasal 114 (1) jo. 112 (1) UU No. 35/2009,
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat
sampai lima
tahun penjara, “kata Kapolsek Krembangan.
(hamim)
View
Posting Komentar