Jawapes Jakarta Barat - Dua pelaku DPO pembacokan serta pencurian di Jalan Daan
Mogot, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang
menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra beberapa hari lalu berhasil di
bekuk Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat setelah sebelumnya polisi berhasil
menangkap tiga pelaku lainnya.
AKBP Edi Suranta Sitepu Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat
dalam keterangan press nya di Jakarta ,
Senin (18/3/2019) sore, menjelaskan bahwa para pelaku adalah anggota Geng Gabores
ini yang menyerang orang tidak bersalah dengan membabi buta (brutal).
“Ke lima
Pelaku diantaranya DO (17), AD (16), RO (17), KL (25), dan satu pelaku
berinisial TL (27) (Meninggal Dunia) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur
lantaran saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menyerang petugas dengan
menggunakan celurit yang disimpan pelaku di tas yang dikenakannya,” ungkap Edi.
Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu
Dimitri Mahendra menambahkan untuk diketahui, para pelaku tergabung dalam Geng
Gabung Bocah Rese (Gabores). Mereka kerap kali melakukan aksinya di daerah
Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan
Semanan Raya Kalideres dan di depan Mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.
“Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338
KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15
tahun penjara,” tandasnya.
(tim)
View
Posting Komentar