Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pengedar Okerbaya



Jawapes Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pada hari Sabtu (12/1/2019). Penangkapan ini di lakukan pukul 15.30 Wib berdasarkan pengakuan dari  tersangka sebelumnya yaitu SAF di Polres.

Dari hasil itu,  Diresnarkoba berhasil menangkap pengedar Okerbaya yaitu AN di pos ronda Dusun Pendopo Barat, Desa Branang Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Adapun barang yang di amankan dari tersangka AN adalah 75 plastik klip berisi @ 9 butir, 675 pil Dextro, 1plastik berisi 36 pil Trihexpenidil, dan uang tunai sebesar Rp 130.000,-.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Imam Yuwono, SH,  tersangka akan di kenakan UU Kesehatan yang berlaku.

"Mereka (tersangka) akan di kenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Satresnarkoba juga akan melakukan pengembangan lebih jauh, untuk mengungkap kasus ini sampai ke akarnya," jelas Kasat Resnarkoba ini.
(syamsul/su)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan