Jawapes.or.id - Sungguh biadap orang tua tega membunuh anaknya sendiri, Motif penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya bayi Quina Latisa Ramadani (1,5), di Tangerang terkuak, tersangka yakni, Rosita Kimin (28) ibu kandung korban yang dengan tega menganiaya buah hatinya karena sakit hati kepada mantan suaminya sekaligus ayah dari korban dengan tega melakukan aksi pembunuhan kejam bayi 1,5 Tahun.
Kapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Kompol Eliantoro Jalmaf SIK, MIK mengatakan, setelah menerima laporan adanya bayi berusia 1,5 tahun meninggal dunia dalam keadaan tak wajar, petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas pun mengamankan pasangan suami istri Rosita dan Wage yang beralamat di Kelurahan Sangiang, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya petugas menetapkan Rosita sebagai pelaku pembunuhan kejam bayi 1,5 Tahun tersebut. "Hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan terjadi karena unsur sakit hati Rosita terhadap suami keduanya yang juga ayah dari korban itu. Rosita dan ayah korban ini sudah lama bercerai," kata Eliantoro pada awak media, Minggu (20/1/2019).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menbeberkan, tersangka telah berulang kali menganiaya korban mulai dari mencubit, menampar, hingga memukul kepala bayi tersebut hingga pembunuhan kejam bayi 1,5 Tahun terjadi.
"Kadang tersangka jengkel terhadap korban. Pas melihat anak tersebut, kemarahannya meledak-ledak sehingga menuangkan emosinya dan memukuli korban," ujarnya.
Tersangka, lanjut Eliantoro, juga mengaku sangat sebal dengan putri kandungnya itu. Dia sebal dengan anaknya tersebut, karena kebenciannya dengan sang mantan suami yang hingga saat ini masih dipendamnya hingga meluapkan emosinya kepada bayi yang tak bersalah itu.
"Jadi, korban seperti anak yang tidak pernah diharapkan kehadirannya oleh pelaku. Saat pelaku hamil, hingga dia melahirkan, korban dianggap sebagai beban oleh pelaku, dan dia sangat membencinya," ucapnya.
“Rosita terancam pidana 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pembunuhan kejam bayi 1,5 tahun ini sungguh sangat di sayangkan,” tutup Eliantoro.
(tim)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments