Jawapes Ngawi - Berdasarkan Perda Nomer 09 Tahun 2016 dan Perbup Nomer 09 Tahun 2018, tentang perangkat desa sebagai payung hukum. Untuk itu, Pemerintahan Desa Padas Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi mengadakan ujian seleksi perangkat desa, Minggu (27/1/2019), dimana ada dua kekosongan kasun di Desa Padas yaitu di Dusun Padas karena kasun yang lama sudah habis masa jabatannya dan Dusun Slumbung dikarenakan kasun nya meninggal dunia.
Ujian perangkat desa ini diikuti oleh 61 peserta, untuk Dusun Padas ada 39 peserta dan Dusun Slumbung 22 peserta. Dalam ujian pemilihan kasun ini dihadiri oleh Forkopimda, Kecamatan, Kepolisian, Koramil dan Perangkat Desa Padas.
Ketua Panitia Pelaksana Ujian pemilihan perangkat Desa Padas, Sri Bina Arya Teja mengatakan pada awak media Jawapes bahwa peserta yang bisa mengikuti seleksi yang pendaftarannya mulai tanggal 19 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019 ini harus lolos seleksi administrasi yaitu umur minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Desa Padas, ijazah minimal SLTA, Akte Kelahiran, SKCK, dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
"Ujian pengisian Perangkat Desa Padas ini mulai pukul 08.30 Wib sampai pukul 11.00 Wib. Hasil tes akan dikoreksi bersama oleh panitia dan peserta, sedangkan untuk soal ujian, kami bekerjasama dengan pihak Lembaga Pendidikan Primagama di Ngawi," imbuhnya.
Berdasarkan penilaian dengan hasil ujian seleksi nilai tertinggi, untuk pengisian Kasun Padas 2 yaitu Sri Susanti (27), dan untuk Kasun Slumbung adalah Hanggoro Febri Kuncoro (26).
Kepala Desa Padas Purwati saat ditemui ditempat yang sama mengatakan, ujian seleksi perangkat desa ini dilaksanakan karena untuk memaksimalkan pelayanan Pemdes Padas kepada masyarakat.
"Untuk pelantikan jabatan dari peserta yang lolos ujian akan dilakukan secepat mungkin, karena pemerintah desa juga sudah membutuhkan perangkat desa untuk ditempatkan di kedua dusun tersebut," pungkasnya.(Is)
Pembaca
Ujian perangkat desa ini diikuti oleh 61 peserta, untuk Dusun Padas ada 39 peserta dan Dusun Slumbung 22 peserta. Dalam ujian pemilihan kasun ini dihadiri oleh Forkopimda, Kecamatan, Kepolisian, Koramil dan Perangkat Desa Padas.
Ketua Panitia Pelaksana Ujian pemilihan perangkat Desa Padas, Sri Bina Arya Teja mengatakan pada awak media Jawapes bahwa peserta yang bisa mengikuti seleksi yang pendaftarannya mulai tanggal 19 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019 ini harus lolos seleksi administrasi yaitu umur minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Desa Padas, ijazah minimal SLTA, Akte Kelahiran, SKCK, dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
"Ujian pengisian Perangkat Desa Padas ini mulai pukul 08.30 Wib sampai pukul 11.00 Wib. Hasil tes akan dikoreksi bersama oleh panitia dan peserta, sedangkan untuk soal ujian, kami bekerjasama dengan pihak Lembaga Pendidikan Primagama di Ngawi," imbuhnya.
Berdasarkan penilaian dengan hasil ujian seleksi nilai tertinggi, untuk pengisian Kasun Padas 2 yaitu Sri Susanti (27), dan untuk Kasun Slumbung adalah Hanggoro Febri Kuncoro (26).
Kepala Desa Padas Purwati saat ditemui ditempat yang sama mengatakan, ujian seleksi perangkat desa ini dilaksanakan karena untuk memaksimalkan pelayanan Pemdes Padas kepada masyarakat.
"Untuk pelantikan jabatan dari peserta yang lolos ujian akan dilakukan secepat mungkin, karena pemerintah desa juga sudah membutuhkan perangkat desa untuk ditempatkan di kedua dusun tersebut," pungkasnya.(Is)
Pembaca
Posting Komentar