Polres Gresik Menetapkan Tersangka, Video Viral Pernikahan Manusia Dengan Kambing


kapolres Gresik dalam jumpa pers 

Jawapes, GRESIK - Video pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Gresik. Menjadi perbincangan publik, video yang viral beberapa pekan lalu berbuntut panjang.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, telah menetapkan empat tersangka penistaan agama. Tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus ini, semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan langsung di hadapan awak media di Mapolres Gresik dalam Jumpa Pers, Jumat (1/7/2022).

Kapolres mengatakan sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari memeriksa 21 saksi dan 3 saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa.

"Dalam gelar perkara penistaan agama, pada Kamis malam (30/6/2022). Telah menetapkan empat tersangka, AS pemilik konten terjerat Pasal 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a KUHP Jo 55, sedangkan SA Mempelai pria, S wali penganten dan N Pemilik tempat kami jerat dengan Pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP," tegasnya.

Penetapan tersangka setelah 20 hari penyelidikan dan penanganan, para tersangka akan kami layangkan surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga," tutupnya.
 (Arik)

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم