Tergugat Tak Hadir. Sidang Perkara 33 PN Pasuruan Kota Ditunda, Ahli Waris Ungkap Harapan




Jawapes, PASURUAN - Sidang perdana perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (1/10/2026), ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.


Perkara sengketa tanah keluarga Mbah Juna tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menunda persidangan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.


Usai mengetahui persidangan ditunda, suasana haru pecah di luar ruang sidang. Sejumlah ahli waris tampak menangis dan mengaku terpukul karena persoalan tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga disebut telah berlangsung hampir 50 tahun.


“Kami berharap Pemerintah Kota Pasuruan bisa memberikan ruang penyelesaian. Kurang lebih 50 tahun kami menunggu. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami diperhatikan sebagai warga,” ungkap Abd. Munib salah satu pihak ahli waris.


Perkara yang disebut berakar sejak sekitar 1976 itu kini memasuki jalur litigasi. Riwayat tanah, dokumen kepemilikan, kedudukan hukum para pihak, serta dasar penguasaan tanah masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.


Ketidak hadiran tergugat (Pemda,/BPN Kota Pasuruan) dalam sidang perdana juga belum dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap dalil penggugat. Alasan ketidakhadiran masing-masing pihak masih memerlukan klarifikasi resmi. Hal atas sengketa tukar guling tanah Balai Kelurahan Bukir kini bergulir di ranah hukum.


Sementara. Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib, memilih tidak berspekulasi dan menyerahkan penyelesaian perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.


“Masalah sengketa tukar guling tanah Balai Kelurahan Bukir sudah masuk ranah hukum. Kita ikuti saja proses dan hasilnya nanti,” ujar H. Toyib, via chatt singkat via nomor WhatsApp.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa polemik tersebut masih berada dalam proses penyelesaian hukum. Karena itu, fakta dan pembuktian dalam persidangan menjadi pijakan utama sebelum muncul kesimpulan mengenai duduk perkara maupun pihak yang bertanggung jawab. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan