Jawapes Surabaya - Pemberitaan yang menuding Pokmas Flamboyan Petemon “sunat dana APD demi cuan” dalam proyek saluran U-ditch Jalan Petemon Kali II, Kecamatan Sawahan, Surabaya, perlu diuji dengan data, dokumen anggaran, dan konfirmasi para pihak agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.
Ketua Pokmas Flamboyan Petemon, H. Achmad Sudjarwo, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan bersama tim mengacu pada standar, arahan kelurahan, SOP, serta tugas dan fungsi yang ditetapkan.
“Dengan adanya Pokmas ini, kami bersama tim menunjukkan kinerja sesuai standar yang diberikan wali kota dan arahan kelurahan. Dengan banyaknya kekurangan di lapangan, kami bisa evaluasi agar pelaksanaan berjalan dengan benar,” ujar Djarwo, Rabu (14/10/2026).
Sesuai ketentuan pengadaan pemerintah, Swakelola Tipe IV merupakan kegiatan yang dilaksanakan dan diawasi Kelompok Masyarakat berdasarkan ketentuan serta kontrak yang berlaku. Perencanaan, pelaksanaan, jadwal, anggaran, spesifikasi, tugas dan pertanggungjawaban menjadi bagian yang perlu dilihat dalam menilai suatu kegiatan.
Karena itu, dugaan pemotongan anggaran, persoalan alat pelindung diri maupun pengawasan tidak tepat langsung disimpulkan sebagai penyimpangan tanpa melihat dokumen kegiatan, realisasi anggaran dan keterangan pihak yang berwenang.
Terkait kondisi di lapangan, admin Petemon Kali II menjelaskan sebelumnya telah dilakukan koordinasi karena material untuk caver terlambat. Kondisi tersebut turut menghambat swadaya warga dalam perbaikan penerangan jalan umum setelah pemasangan U-ditch.
Djarwo menegaskan Pokmas Flamboyan terbuka terhadap masukan dan keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi.
“Banyak kekurangan di lapangan bisa dimusyawarahkan dengan dasar pemberdayaan dan Swakelola Tipe IV yang kami pelajari, dengan tupoksi yang sesuai,” katanya.
Jawapes tetap membuka ruang konfirmasi bagi warga Kelurahan Petemon dan pihak terkait agar pemberitaan mengenai kegiatan tersebut disajikan secara berimbang dan tidak menghakimi sebelum adanya fakta atau hasil pemeriksaan yang menyatakan terjadi pelanggaran. (R8di)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments