Jawapes, SIDOARJO – Rencana pembangunan dan operasional Perumahan Pondok Tjandra Indah Cluster Promenade Park di Jalan Raya Taman Asri, Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dibahas melalui konsultasi publik penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Rabu (14/10/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Desa Tambaksumur tersebut menjadi ruang dialog antara pihak pengembang, pemerintah, unsur legislatif, dan masyarakat, khususnya warga yang berpotensi terdampak pembangunan. Forum ini bertujuan menghimpun informasi, saran, pendapat, serta tanggapan masyarakat sebagai bagian dari proses penyusunan Amdal.
Dalam sambutannya, Camat Waru Farkan Jazuli menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan Amdal pembangunan dan operasional Perumahan Pondok Tjandra Indah Cluster Promenade Park. Menurutnya, rencana pembangunan perlu dicermati secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan kondisi lingkungan, sistem drainase, serta upaya mengurai potensi kemacetan di kawasan sekitar.
Pengawasan dan pembenahan terhadap rencana pembangunan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, komunikasi antara pengembang, pemerintah, unsur legislatif, dan masyarakat perlu terus dijaga agar berbagai persoalan yang berpotensi muncul dapat dibicarakan sejak awal.
Perwakilan PT. Pondok Tjandra Indah, Tatas, dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran unsur Muspika, perwakilan DPRD, serta masyarakat yang mengikuti forum tersebut. Ia menyampaikan bahwa perhatian dan pengawasan dari berbagai pihak merupakan bagian penting dalam memastikan rencana pengembangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memasuki agenda utama, konsultan penyusun Amdal, Dr. Ir. Titien Setyo Rini, M.T., memaparkan latar belakang serta tujuan penyusunan dokumen lingkungan. Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk di Kabupaten Sidoarjo turut meningkatkan kebutuhan hunian, sehingga rencana pembangunan kawasan perumahan perlu dikaji dengan memperhatikan potensi dampak terhadap lingkungan.
Penyusunan Amdal dilakukan untuk mengidentifikasi komponen kegiatan pembangunan dan operasional perumahan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Dalam pemaparannya, konsultan juga menjelaskan bahwa konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Selain itu, forum tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan yang dibahas.
Kehadiran warga dalam forum tersebut menjadi bagian penting dari proses komunikasi dua arah. Berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk kondisi drainase, kelancaran lalu lintas, serta potensi dampak lingkungan, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan rencana pembangunan.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 0816/16 Waru Desa Tambaksumur, Serma Tri Sukmono, turut memberikan pendapatnya dengan jelas dan detail. Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara pengembang, pemerintah desa, unsur terkait, dan masyarakat agar setiap tahapan pembangunan dapat dipahami bersama.
Serma Tri Sukmono juga menegaskan bahwa aspirasi warga, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan, perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Masukan masyarakat diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam mengidentifikasi potensi dampak dan menentukan langkah antisipasi yang diperlukan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan merupakan langkah penting untuk membangun kesepahaman sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman di kemudian hari. Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang berkelanjutan, berbagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan maupun aktivitas warga dapat dibahas secara proporsional.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah, menjaga suasana yang kondusif, serta mengutamakan kepentingan bersama dalam setiap pembahasan terkait rencana pembangunan di wilayah Desa Tambaksumur.
Rangkaian konsultasi publik. Secara keseluruhan, kegiatan tersebut menjadi sarana penyampaian informasi dan penghimpunan aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam proses penyusunan Amdal pembangunan dan operasional Perumahan Pondok Tjandra Indah Cluster Promenade Park.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin baik antara pengembang, pemerintah, unsur legislatif, aparat kewilayahan, dan masyarakat. Dengan demikian, setiap tahapan perencanaan dapat memperhatikan ketentuan lingkungan hidup, kondisi wilayah, serta kepentingan warga yang berpotensi terdampak.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan teritorial melalui komunikasi sosial dan pendampingan di wilayah binaan. Sinergi seluruh unsur diharapkan mampu menjaga hubungan yang harmonis, mendukung penyampaian aspirasi secara konstruktif, serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan lancar selama proses koordinasi berlangsung.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments