Bawa Spanduk, Warga Bangsri Pertanyakan Nasib Tanah yang Belum Jelas Sejak 2021


Jawapes, SIDOARJO – Persoalan tukar guling tanah yang diklaim belum menemui penyelesaian membuat seorang warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, kembali mendatangi kantor desa, Senin (5/10/2026).

Warga tersebut, Suwanto, datang bersama istrinya sembari membawa spanduk yang berisi tuntutan agar tanah miliknya segera dikembalikan dan pihak yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut bertanggung jawab.

Kedatangan Suwanto dilakukan setelah persoalan tanah yang menurut keterangannya telah berlangsung sejak 2021 itu belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Ia berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan sekaligus membantu mencarikan jalan keluar atas persoalan tersebut.

Namun, saat Suwanto tiba di Kantor Desa Bangsri, Kepala Desa maupun Kepala Dusun (Kasun) yang disebut bernama Basori tidak berada di lokasi.

Perangkat desa menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang berada di pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sementara itu, Kasun Basori disebut tidak dapat dihubungi.

Aduan Suwanto kemudian diterima Sekretaris Desa Bangsri, Elma. Ia menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Kepala Desa, namun tidak dapat memberikan penjelasan mengenai substansi persoalan karena kewenangannya terbatas.

“Saya akan berusaha menyampaikan kepada Kepala Desa, namun untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan, saya tidak memiliki kapasitas karena hanya sebagai Sekretaris Desa,” kata Elma.

Berawal dari Penawaran Tukar Tanah

Menurut penuturan Suwanto, persoalan tersebut bermula ketika seorang perangkat desa berinisial MB mendatangi kediamannya pada 2021. Saat itu, MB disebut menawarkan skema pertukaran tanah milik Suwanto yang berada di RT 12/RW 4, Dusun Cumpleng, dengan sebidang lahan di RT 16/RW 5.

Suwanto mengaku kemudian menyerahkan sertifikat asli tanahnya dengan keyakinan bahwa proses pertukaran tersebut akan diselesaikan oleh pihak yang menawarkan. Ia menyebut saat itu tidak dibuat perjanjian tertulis mengenai proses tukar guling tersebut.

Seiring berjalannya waktu, penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung terealisasi. Pada Agustus 2025, menurut Suwanto, MB membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat pengakuan mengenai adanya proses tukar guling tanah serta janji untuk menyerahkan sertifikat pengganti paling lambat Februari 2026.

Namun, hingga batas waktu yang disebutkan, Suwanto mengaku belum menerima sertifikat pengganti sebagaimana yang dijanjikan.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan Suwanto ke Polresta Sidoarjo pada 9 September 2026. Laporan itu ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan atas tanah yang menurut pengakuannya belum terselesaikan sejak beberapa tahun terakhir.

Minta Penyelesaian Secara Terbuka

Suwanto mengatakan kedatangannya ke kantor desa bukan semata untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga meminta adanya kepastian mengenai status tanah serta dokumen yang berkaitan dengan proses tukar guling tersebut.

Ia juga mengaku kesulitan mendapatkan informasi mengenai riwayat tanah yang dipersoalkan.

“Yang saya minta cuma keadilan. Sudah enam tahun diabaikan. Bahkan ketika saya meminta riwayat tanah, saya merasa dipersulit. Harusnya ada yang bertanggung jawab,” ujar Suwanto.

Suwanto berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan memeriksa seluruh dokumen dan keterangan dari para pihak. Ia juga meminta penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum serta secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Kasun Basori terkait tudingan dan kronologi yang disampaikan Suwanto. Keterangan dari pihak yang disebut tersebut penting untuk memberikan ruang klarifikasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.(Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan