Jawapes, Probolinggo – Dugaan operasional tempat hiburan malam tanpa izin di kawasan permukiman warga sekitar Taman Maramis, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, mendapat perhatian dari ketua MUI kota Probolinggo. Lokasi itu disebut memanfaatkan pertunjukan seni bantengan sebagai aktivitas pendukung, sementara di tempat yang sama muncul dugaan penjualan minuman keras secara eceran. Selasa (22/9).
Informasi itu mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial melalui platform tiktok dengan akun @ngep_24 menyoroti keberadaan tempat karaoke yang diduga menjalankan 2 kegiatan usaha hiburan hingga mempromosikan minuman keras secara terang-terangan di balik pertunjukan seni budaya Bantengan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah kota Probolinggo dan instansi penegak peraturan daerah.
Secara regulasi, usaha hiburan di Kota Probolinggo memiliki ketentuan mengenai penataan, pengawasan, pengendalian, lokasi, serta waktu operasional. Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015, misalnya, mengatur sejumlah larangan bagi pengusaha tempat hiburan dan menetapkan ketentuan zonasi karaoke serta pub/rumah musik.
Atraksi joget erotis seni Bantengan ini ditontonkan di sekitar lokasi karaoke,
Selain itu, pemerintah daerah memiliki aturan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pemkot probolinggo dibulan Agustus 2026 juga menutup sementara sejumlah toko minuman beralkohol karena izin usahanya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Camat Kanigaran, Purwantoro Noviyanto, mengatakan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Probolinggo. dengan tindak lanjut melalui penertiban menjadi kewenangan perangkat daerah yang bertugas sebagai penegakkan peraturan daerah.
"Hasil rapat bersama pimpinan kemaren, Sesuai atensi dari Pak Sekda, hal ini sudah disiapkan dan penanganannya ditindaklanjuti oleh Satpol PP," ujar Purwantoro. Senin (21/9) sore.
Camat menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pemegang wilayah dan kedatangannya memenuhi panggilan rapat koordinasi beserta OPD lainnya. Sementara langkah penindakan terhadap dugaan pelanggaran perizinan maupun aktivitas 2 usaha menjadi kewenangan instansi terkait sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan penjualan minuman keras secara eceran dan operasional tempat hiburan yang dipersoalkan juga telah diteruskan kepada instansi berwenang. Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan status perizinan dan bentuk kegiatan yang sebenarnya berlangsung.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Budiono Wirawan selain tempat karaoke ilegal ia juga Menyoroti atraksi joget seni Bantengan yang dinilai extrim, sehingga perlunya pengendalian terhadap pertunjukan budaya dari luar daerah ketika digelar di lingkungan permukiman. Pemerintah daerah tidak menutup ruang bagi perkembangan seni, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban serta karakter budaya masyarakat setempat.
"Kita tidak alergi dengan budaya luar daerah bahkan budaya asing, tetapi tetap ada batasnya. Penampilan dari budaya luar itu seharusnya dikendalikan, bukan seenaknya dan semaunya tampil bahkan sampai ke kampung-kampung,” tegasnya.
Menurut Sekda, pengawasan diperlukan agar kegiatan yang mengatasnamakan seni dan budaya tidak bergeser menjadi aktivitas usaha yang bertentangan dengan ketentuan. Pelestarian budaya lokal juga dinilai perlu mendapat ruang agar tidak terdesak oleh kegiatan yang tidak terkendali.
Ditempat terpisah Wakil ketua DPRD Abdul Mujib kota Probolinggo, meminta adanya pemeriksaan terhadap tempat usaha tersebut. Ia menilai apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran izin atau tontonan yang dinilai tidak pantas, pemerintah memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai peraturan.
"Kalau memang terbukti beroperasi tanpa izin dan melakukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan yang mengatasnamakan seni justru digunakan untuk menutupi aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan," kata Mujib.
Dugaan lain yang berkembang menyebutkan terdapat dua jenis kegiatan usaha di lokasi tersebut, tetapi hanya salah satunya yang disebut memiliki izin. Informasi itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan pengecekan langsung oleh instansi berwenang.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian terhadap pengawasan kegiatan seni, kepemudaan, olahraga, dan pariwisata. Perangkat daerah terkait dinilai perlu memastikan kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat memiliki legalitas dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas lain.
Kasi Penertiban Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan pimpinan. Pemeriksaan dan penertiban, apabila diperlukan, akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi serta ketentuan hukum yang menjadi kewenangan Satpol PP.
"Tinggal menunggu arahan dari pimpinan saja, kami siap turun kelokasi untuk proses penindakan," landasnya
Sementara, wakil ketua umum MUI Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP. menekankan bahwa seni dan agama pada dasarnya dapat berjalan beriringan selama pelaksanaannya tidak melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya antara agama dengan seni tidak bertentangan. Kecuali jika seni itu melanggar syariat, maka tidak boleh diteruskan. Yang perlu kita bangun bukan pertentangan antara budaya dan agama, keduanya dapat berjalan berdampingan sepanjang dilaksanakan secara tertib, santun, tidak bertentangan dengan ketentuan agama, dan menghormati keberagaman masyarakat," tegas ketua MUI.
dia berharap pemerintah, pelaku seni, tokoh agama, aparat keamanan, serta masyarakat dapat duduk bersama mencari pola pengelolaan kegiatan budaya yang tetap memberi ruang bagi kreativitas sekaligus menjaga ketertiban.
"Saya berharap para pelaku seni, tokoh agama, pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat duduk bersama mencari format terbaik. Budaya tetap lestari, masyarakat tetap nyaman, dan suasana Kota Probolinggo tetap aman, religius, harmonis, serta lebih bermartabat," pungkasnya.(Id)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments