Jawapes Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026 mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, angka tersebut dihitung BPKP.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Penyidik menduga terjadi penyimpangan, termasuk konflik kepentingan, afiliasi yayasan pengelola SPPG dan dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi operasional.
Enam tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing dan Lalu Muhammad Iwan, telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Andri Mulyono belum dilimpahkan.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Anang. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments