Petugas SatpolPP kota Probolinggo, menggeledah tempat karaoke tak berizin di timur taman maramis. (Foto: Dok// SatpolPP).
Jawapes, Probolinggo - Keluhan warga hingga Tokoh agama (MUI) akhirnya berujung pada tindakan penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyegel sebuah tempat karaoke yang diduga tidak mengantongi izin usaha di kawasan timur Taman Maramis, Kecamatan Kanigaran, Selasa (22/9/2026) malam.
Penertiban salah satu usaha ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Probolinggo menerima sejumlah laporan mengenai aktivitas tempat hiburan tersebut yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan. Bahkan usaha seni Bantengan juga ikut diprotes oleh majelis ulama Indonesia (MUI) kota Probolinggo dikarenakan adanya aksi joget erotis di sekitar lokasi karaoke.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatur Rozi memimpin langsung operasi tersebut. Sejumlah pejabat Satpol PP turut diterjunkan, mulai dari sekretaris, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Kasi Binwasluh Nur Rahmad, Kasi Penyidik Akbarul, hingga Kasi SDM Rizki.
Personel gabungan bersama regu Srikandi Satpol PP kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi. Mereka datang menggunakan sejumlah kendaraan operasional, di antaranya mobil patroli Hilux dan APV serta kendaraan dinas Terios dan Ertiga.
Penertiban itu menjadi perhatian setelah tempat karaoke tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Usaha yang diduga dikelola oleh satu pemilik dengan dua bidang usaha itu dikaitkan dengan beredarnya video pertunjukan seni Bantengan yang memperlihatkan atraksi joget erotis.
Video tersebut diunggah sejumlah akun TikTok, di antaranya @ngep_24 dan @putrojoyo92. Konten itu kemudian memicu beragam tanggapan dari pengguna media sosial dan menimbulkan dugaan bahwa aktivitas karaoke disamarkan melalui kegiatan seni tradisional.
Saat petugas tiba di kawasan Taman Maramis, kondisi tempat hiburan tersebut justru tampak sepi. Tidak terlihat aktivitas pemandu lagu maupun pengunjung sebagaimana informasi yang sebelumnya diterima petugas.
Penyisiran dilakukan terhadap empat petak ruangan yang digunakan sebagai bilik karaoke. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan botol minuman keras yang dipajang di etalase ataupun berada di dalam ruangan.
Keterangan karyawan kepada petugas menyebut sang pemilik usaha bersama sejumlah pemandu lagu diduga sedang tidak berada di lokasi. Mereka disebut tengah mengikuti kegiatan seni Bantengan yang berlangsung di GOR A. Yani Kota Probolinggo.
Pemilik usaha beserta para pemandu lagu sedang tidak berada di tempat. Mereka sedang mengikuti acara seni Bantengan yang digelar di GOR A. Yani Probolinggo," ujar Petugas menirukan ucapan karyawan tersebut.
Dilokasi hanya ada beberapa karyawan laki-laki yang berada di tempat untuk menjaga usaha tersebut. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kondisi dan penggunaan ruangan karaoke.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatur Rozi melalui Kasi Binwasluh Nur Rahmad mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan atas bukti laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan terkait legalitas usaha. Menurut dia, tempat tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan karaoke.
"Tindakan penggerebekan ini didasari atas bukti laporan dan fakta bahwa tempat usaha tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi. Lokasi ini wajib ditutup dan dikunci pintu masuknya untuk menghentikan seluruh aktivitas," tegas Nur Rahmad singkat.
Atas dasar itu, Satpol PP memasang tindakan penutupan dan mengunci akses masuk lokasi. Pemerintah Kota Probolinggo juga menegaskan tempat tersebut tidak diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas karaoke dalam bentuk apa pun tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satpol PP menyatakan pengawasan akan dilanjutkan untuk memastikan lokasi tidak kembali digunakan sebagai tempat hiburan tanpa izin. Patroli harian juga akan ditingkatkan di sejumlah titik yang dianggap rawan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh warga. Satpol PP akan makin meningkatkan intensitas patroli harian di titik-titik lokasi yang dinilai rawan dan meresahkan," lanjutnya.
Penindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Probolinggo ini mendapat dukungan penuh dari pihak ulama setempat. Wakil Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, turut menyampaikan apresiasinya atas respon cepat petugas.
"Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap tindakan tegas dari Pemerintah Kota Probolinggo beserta jajaran Satpol PP dalam menertibkan tempat hiburan malam tersebut demi menjaga moral dan ketenteraman masyarakat," ungkap Dr. H. Ahmad Hudri.
Untuk memastikan lokasi hiburan malam ilegal tersebut tidak beroperasi kembali secara sembunyi-sembunyi, petugas Satpol PP langsung mengunci pintu akses utama dan akan memasang stiker penyegelan di lokasi esok hari.
"Hari ini kami kembali ke lokasi untuk pemasangan segel," pungkas kasi binwasluh Satpol PP. (23/9/26) Pagi.
View



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments