Jawapes, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan pengiriman ilegal Benih Bening Lobster (BBL) melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I.W.J. (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas Bandara Internasional Juanda mencurigai sebuah koper setelah hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray menunjukkan adanya benda yang diduga berkaitan dengan Benih Bening Lobster.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper tersebut.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, pemeriksaan polisi memastikan koper tersebut berisi Benih Bening Lobster yang diduga akan dikirim ke Singapura.
"Berbekal identitas penerbangan dan data pemilik koper, Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemilik koper, I.W.J., di wilayah Kabupaten Malang," kata Zainur Rofik saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, I.W.J. mengaku menerima koper tersebut dari seseorang berinisial D. Polisi menyebut D telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, koper tersebut diambil dari Terminal Purabaya Bungurasih pada Sabtu (22/8/2026). Koper kemudian rencananya dibawa melalui Bandara Internasional Juanda untuk dikirim ke Singapura.
Polisi menduga BBL tersebut ditempatkan di dalam koper untuk mengelabui petugas saat proses pemeriksaan di bandara.
"Tersangka mengaku tergiur upah sebesar Rp10 juta untuk melakukan pengiriman ilegal tersebut," ujar Zainur.
Penyidik juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait dugaan pengiriman serupa sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I.W.J. mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman Benih Bening Lobster dengan modus yang sama.
Pengiriman tersebut disebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari saksi berinisial D.S., penyidik menyita satu koper berwarna abu-abu, satu toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, serta 15 kantong plastik.
Sementara dari tersangka I.W.J., polisi menyita satu unit telepon seluler, satu buku paspor atas nama tersangka, dua lembar tiket pesawat rute Surabaya-Singapura, serta dua lembar rekening koran bank.
Polisi memperkirakan nilai keseluruhan barang bukti dalam perkara tersebut mencapai Rp4.618.350.000 atau sekitar Rp4,6 miliar.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal Benih Bening Lobster tersebut.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments