Penyegelan toko miras (minuman keras). Anggota satuan pamong praja pasang baliho (banner) di pintu masuk utama. (Foto// Ida y Jawapes Probolinggo).
Jawapes, Probolinggo — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar operasi penertiban mendadak terhadap tiga toko penjual minuman keras (miras) pada Kamis (13/8/2026) sore.
Langkah tegas jajaran Pemkot Probolinggo tersebut menyasar tiga lokasi usaha sekaligus yang terindikasi kuat menyalahi aturan izin edar dan klasifikasi penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum setempat.
Ketiga tempat usaha yang menjadi target eksekusi petugas gabungan Pemkot Probolinggo meliputi Toko (Hokky) di Jalan Wahid Hasyim, Toko Deluxe Beverage Nusantara (Deben) di Jalan A.A. Maramis, serta Toko (Selatan Jaya) di Jalan Teuku Umar.
Penghentian operasional secara paksa ini ditandai dengan pemasangan spanduk atau baliho resmi bertuliskan 'Larangan Beroperasi' tepat di area depan rollingdor masing-masing toko.
Tindakan penyegelan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor: 500.4.4.24/545/425.117/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Sanksi Administratif Daya Paksa operasional Kegiatan Usaha.
Penyisiran diawali di Toko Hokky yang berlokasi di timur Bundaran Geladak Serang, di mana proses eksekusi berlangsung cepat dan lancar lantaran toko dalam keadaan terkunci rapat tanpa kehadiran pengelola.
Suasana panas justru mewarnai lokasi kedua, di Toko Deben petugas Satpol PP sempat terlibat adu mulut sengit dengan perwakilan manajemen toko, Agus Cahyono.
Agus melontarkan protes keras atas tindakan penutupan tersebut, mengingat pihaknya mengklaim proses pengurusan perizinan edar produk beralkohol itu sejatinya sedang berjalan.
Pengelola toko dan SatpolPP kota Probolinggo sempat cekcok, tak terima toko dipasang banner
"Kami taat hukum dan sedang mengurus izin. Sebagai pengecer, syarat utama kami adalah surat rekomendasi dari sub-distributor, dan itu sudah kami penuhi," tegas Agus saat memberikan keterangan seusai bersitegang dengan petugas satpol pp.
Lanjut Agus, menyatakan bahwa seluruh dokumen administrasi telah diserahkan ke dinas terkait sejak sebulan lalu dan bahkan telah dinyatakan lengkap oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (DKUPP), namun terkendala perbedaan klasifikasi golongan usaha serta tuduhan zonasi yang dinilainya tidak mendasar.
Agus juga menyayangkan tindakan penertiban yang terkesan mendadak tanpa melalui tahapan sosialisasi maupun Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.
Adu argumentasi akhirnya mereda setelah adanya kesepakatan, pengelola meminta agar spanduk larangan beroperasi tidak ditempel di pintu utama toko, melainkan dipasang pada dinding sisi utara bagian depan bangunan.
Rombongan tim gabungan kemudian melanjutkan pergerakan ke target terakhir, Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar, penyegelan berlangsung aman dan kondusif lantaran pihak pemilik dinilai kooperatif.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozy, mengatakan bahwa razia ini disebabkan oleh maraknya promosi miras di media sosial yang semakin meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara dan pemasangan banner larangan beroperasi di lokasi bagi tempat usaha yang nekat menjual eceran tanpa izin pengecer yang sah," Ujar Fathurrozy.
Ia menekankan bahwa operasi ini tidak akan berhenti di tiga lokasi saja, melainkan akan terus berlanjut.
"Operasi seperti ini tidak berhenti di sini, akan kami lanjutkan dalam waktu dekat. Karena masih ada toko yang menjual miras, kami tertibkan semuanya," pungkas Fathur Rozy. (Id)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments