Jawapes, CILACAP – Polresta Cilacap menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilacap Utara. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat dan pendalaman penyidik Sat PPA Polresta Cilacap setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriattama Polresta Cilacap, Jumat (14/8/2026). Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menjelaskan perkara bermula dari laporan salah satu orangtua korban yang diterima SPKT Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026. Setelah laporan diterima, penyidik menghadirkan korban bersama orang tuanya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan melakukan penyelidikan di lingkungan sekitar.
“Dari laporan tersebut, kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari anak korban bersama orang tuanya, termasuk melakukan pendalaman di lingkungan sekitar rumah korban, rumah tersangka maupun masjid. Dari situ penyidik mendapatkan beberapa keterangan yang kemudian menjadi petunjuk dalam proses penyidikan,” kata AKBP Endro.
Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga melakukan analisis terhadap telepon seluler milik yang bersangkutan. Dari perangkat tersebut ditemukan dua video yang kemudian menjadi petunjuk untuk mengembangkan perkara dan mendalami dugaan adanya korban lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga melakukan analisis terhadap alat komunikasi yang bersangkutan. Di dalamnya ditemukan petunjuk berupa video yang kemudian kami dalami. Dari temuan tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sehingga perkara ini berkembang,” ujarnya.
Hasil pendalaman menunjukkan dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, sejak sekitar tahun 2014. Tersangka diketahui pernah diberhentikan sebagai guru mengaji, namun masih menjalankan fungsi sebagai marbot atau pengurus masjid dan masih memiliki akses terhadap lokasi tersebut. Penyidik menemukan beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya perbuatan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama. Untuk jumlah korban, saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan karena kami ingin memastikan seluruh korban yang ada dapat teridentifikasi,” jelas Wakapolresta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk anak-anak dengan memberikan uang sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu maupun barang tertentu. Selain itu, tersangka diduga meminta korban bersumpah menggunakan Al-Qur'an agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
“Yang sangat memprihatinkan, tersangka juga meminta anak-anak tersebut untuk bersumpah menggunakan Al-Qur'an agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain. Hal ini diduga membuat para korban takut untuk menyampaikan apa yang mereka alami,” ungkap AKBP Endro.
Polresta Cilacap telah meminta pendampingan dan supervisi dari Ditres PPA Polda Jawa Tengah, serta pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Jawa Tengah. Trauma healing juga telah diberikan kepada korban yang teridentifikasi. Selain itu, Polresta Cilacap membuka posko pengaduan di Satuan PPA dan PPO bagi korban lain maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut.
“Untuk penanganan korban, kami sudah meminta pendampingan dari Ditres PPA Polda Jawa Tengah dan psikologi dari Biro SDM Polda Jawa Tengah. Kami juga membuka posko pengaduan. Apabila masih ada korban lain yang belum berani melapor, kami persilakan untuk datang dan menyampaikan kepada kami,” kata Wakapolresta.
Tersangka telah ditahan sejak 27 Juli 2026. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami berharap dengan adanya pengungkapan perkara ini, masyarakat juga ikut membantu memberikan informasi apabila mengetahui adanya kejadian serupa. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Jangan takut untuk melapor, karena Polresta Cilacap akan memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” pungkasnya.(Egy Wardoyo)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments