Jawapes, PACITAN - Polres Pacitan gelar Press Conference mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan emas yang terjadi di rumah warga di Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Senin (24/8/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SRW (43), warga Kecamatan Kebonagung, Pacitan. Tersangka diduga melakukan pencurian seorang diri saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Peristiwa terjadi pada 30 Juli 2026. Korban, Misirah, meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan. Saat kembali sekitar tengah malam, korban mendapati pintu almari dan tempat penyimpanan uang serta emas dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Tersangka diduga masuk melalui jendela kamar mandi, kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis. Uang dan perhiasan emas selanjutnya diambil dan dibawa keluar melalui jendela dapur.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi yang menemukan toko perhiasan di wilayah Wonogiri yang membeli emas diduga hasil pencurian. Rekaman CCTV saat transaksi kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Selain kasus di Kalikuning, tersangka juga mengakui pencurian di tiga rumah lain di wilayah Kecamatan Kebonagung, dengan barang yang hilang berupa lima cincin, uang tunai Rp10 juta, dan satu unit telepon seluler.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor, uang tunai Rp2,5 juta, telepon seluler, pakaian, serta linggis yang diduga digunakan untuk membongkar pintu dan tempat penyimpanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tersangka telah ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi selanjutnya melengkapi proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. (Not)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments