Tim paguyuban pkl se-kota probolinggo. Marsam (tengah), Munadi (kiri) dan kawan-kawannya. (Foto: Ida y Jawapes prob).
Jawapes, Probolinggo - Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo kembali menjadi perhatian setelah muncul perbedaan sikap antar organisasi pedagang. Persoalan bermula dari langkah pengurus Madas (Madura Asli) Sedarah yang mendatangi Satpol PP untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas berjualan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi PKL.
Paguyuban PKL setempat menyayangkan langkah tersebut karena dinilai tidak diawali koordinasi dengan organisasi pedagang yang selama ini menaungi PKL dan telah memiliki legalitas serta pengakuan dari pemerintah daerah.
Ketua PKL Kota Probolinggo, Munadi, mengatakan penataan pedagang di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus mengikuti aturan dan mekanisme komunikasi yang telah berjalan.
"Penataan PKL di kawasan publik memiliki aturan dasar dan adat istiadat setempat yang wajib dijunjung tinggi. Sikap saling menghormati dan komunikasi antarlembaga harus menjadi landasan utama," ujar Munadi.
Menurut Munadi, pihaknya belum menerima komunikasi resmi dari pengurus Madas terkait rencana pembinaan maupun pendampingan terhadap pedagang yang beraktivitas di sekitar alun-alun. Ia berharap setiap organisasi yang ingin memperjuangkan kepentingan pedagang dapat terlebih dahulu berkomunikasi dengan paguyuban resmi.
Dia juga menilai permintaan pembukaan area berjualan di alun-alun perlu ditempatkan sesuai kewenangan. Sebab, kawasan tersebut merupakan fasilitas publik yang kebijakan pemanfaatannya berada di bawah pemerintah daerah, sedangkan Satpol PP menjalankan fungsi penegakan aturan di lapangan.
Munadi membantah anggapan bahwa paguyuban resmi tidak memberikan perlindungan kepada PKL. Maka dari itu pedagang yang beraktivitas di kawasan terlarang juga perlu memahami kewajiban mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Persoalan tersebut berawal dari seorang pedagang minuman atau penjual es teh yang membuka lapak di kawasan alun-alun tanpa izin. Aktivitas tersebut kemudian ditertibkan petugas Satpol PP karena berada di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan berjualan.
Setelah penertiban, pedagang tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memperoleh pendampingan dari paguyuban. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Madas Sedarah menyampaikan aspirasi kepada Satpol PP Kota Probolinggo.
Ketua APK 5 Kota Probolinggo, Marsam, mengakui setiap organisasi memiliki hak menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, menurut dia, mekanisme komunikasi dengan paguyuban yang sudah berjalan tetap perlu diperhatikan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antar kelompok.
"Kami mengapresiasi niat organisasi mana pun yang ingin membantu masyarakat. Tetapi kalau ingin memperjuangkan pedagang, sebaiknya paguyuban yang sudah ada juga dilibatkan sehingga persoalannya bisa dibicarakan bersama,"kata Marsam.
Marsam mengatakan hubungan antara paguyuban PKL dengan Pemkot Probolinggo, khususnya Satpol PP, selama ini berjalan kondusif. Pedagang yang tergabung dalam organisasi resmi juga disebut telah memahami batas kawasan yang boleh digunakan untuk berjualan.
Selain itu Marsam juga menjelaskan kondisi saat itu, dilokasi larangan terdapat sekitar tiga hingga empat pedagang yang sempat berjualan di area terlarang. Namun, menurut Marsam, pedagang tersebut bukan anggota resmi APK 5 maupun PKL.
Paguyuban juga mengapresiasi langkah Satpol PP yang tidak tebang pilih dalam penertibkan lapak di lokasi yang tidak diperbolehkan berjualan, Penegakan aturan ini dinilai penting agar tidak terjadi perlakuan membeda-bedakan antara pedagang yang mematuhi aturan dan mereka yang tetap melanggar.
Untuk menjaga peraturan, pembagian zona aktivitas pedagang telah disepakati oleh paguyuban. Kelompok yang berada di bawah naungan Munadi menempati sisi selatan alun-alun, sedangkan kelompok Marsam berada di sisi utara.
Ditempat terpisah Satpol PP Kota Probolinggo, pimpinan bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Angga Budi Pramudya membenarkan adanya audensi dengan salah satu organisasi yang ngawal aspirasi pedagang yang mendatangi kantor SatpolPP terkait proses penertiban PKL yang masih bandel,
"Penertiban ini merupakan kegiatan rutin. Sasarannya berada di sejumlah koridor utama perkotaan, termasuk Jalan Suroyo, Jalan dr. Soetomo, dan kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo,"jelas Angga.
Lebih lanjut angga menambahkan, pengaturan lokasi PKL mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44. Petugas di lapangan, kata dia, menjalankan penertiban berdasarkan ketentuan tersebut agar penggunaan ruang publik tetap sesuai peruntukan.
Dalam penertiban sebelumnya, sejumlah pedagang sempat menyatakan berada di bawah binaan Madas Sedarah. Pihak Madas kemudian mendatangi kantor Satpol PP untuk menyampaikan aspirasi pedagang tersebut kepada pimpinan.
Angga menegaskan, keberadaan organisasi yang ingin menyampaikan aspirasi tetap dihormati. Namun, aktivitas perdagangan di ruang publik harus mengikuti ketentuan lokasi dan perizinan yang berlaku.
"Kami tetap mengacu pada aturan yang ada. Penataan PKL dilakukan agar ruang publik tetap tertib dan penggunaannya sesuai dengan peruntukan," pungkas Angga. (Id)
View


Tips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
HapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusTips cara melakukan pembatalan di dana digital hubungi call center dana digital di wa cs (0838-4393-3311) atau layanan resmi (cs) 0838-4393-3311 untuk konsumen yang ingin melakukan pembatalan/keluhan bisa hubungi cs resmi 24jam.
BalasHapusPosting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments