Jawapes Banten – Penanganan kasus dugaan cek kosong yang melibatkan PT RGM resmi naik ke tahap penyidikan. Laporan Polisi (LP) yang diajukan pelapor ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik) pada 4 Agustus 2026, menandai babak baru dalam proses penegakan hukum.
Pelapor, Arnold atau Bang Arnold, mengungkapkan selama proses hukum berlangsung dirinya mengaku mendapat tekanan agar menghentikan perkara. Menurutnya, terlapor berulang kali mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah jenderal dan pejabat tinggi kepolisian sebagai upaya memengaruhi proses hukum.
"Setiap bertemu dengan saya dan tim, terlapor selalu menyebut nama sejumlah jenderal dan mengaku dekat dengan beberapa jenderal, baik dalam bisnis kapal maupun dengan Pejabat Utama (PJU) Polda Banten hingga pejabat nomor dua di Bareskrim. Hal itu diduga dilakukan untuk menakut-nakuti saya agar mencabut LP. Bahkan terlapor sempat meminta pencabutan LP melalui telepon," ujar Bang Arnold kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Meski mengaku menghadapi tekanan, Bang Arnold menegaskan kepercayaannya terhadap profesionalisme dan integritas Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki beserta jajaran tetap menjunjung tinggi prinsip PRESISI dan tidak dapat dipengaruhi oleh intervensi maupun klaim kedekatan dengan pejabat.
"Saya sangat yakin pimpinan Polri tidak menyukai karakter pengusaha seperti itu. Apalagi perkara ini menyangkut dugaan kesengajaan membubuhkan stempel PT RGM pada cek BNI milik PT MIK yang diperkuat dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) bertuliskan saldo tidak cukup," tegasnya.
Bang Arnold mengatakan keyakinannya terbukti setelah penyidik tetap bekerja secara objektif, profesional, dan akuntabel hingga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Saya yakin 100 persen pejabat kepolisian tidak akan membela, apalagi menunda proses hukum perkara ini. Faktanya, pada 4 Agustus 2026 status perkara resmi dinaikkan menjadi penyidikan," pungkasnya.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan proses penegakan hukum terus berjalan. Penyidik kini berfokus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments