Dari Handphone hingga Senjata Tajam, 522 Barang Sitaan Lapas Kota Agung Dimusnahkan

522 barang terlarang di musnahkan lapas kota agung
522 Barang Hasil Razia Dimusnahkan, Lapas Kota Agung Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan


Jawapes Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung memusnahkan sebanyak 522 barang sitaan hasil razia periode Januari hingga Juli 2026, Kamis (13/8/2026). Pemusnahan tersebut menjadi langkah tegas Lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.


Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Kota Agung itu diikuti seluruh pegawai serta dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus. Apel kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Kota Agung, Ruh Harijadi.


Sebelum pemusnahan, kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kalapas Kotaagung. Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas barang-barang yang telah diamankan melalui kegiatan razia.


Barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 64 unit handphone, 30 kepala charger, 49 USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol beling, 9 senjata tajam rakitan, 37 besi, 7 gunting, 9 cutter, 4 rokok elektrik, 40 korek api gas, 9 kaleng, 42 pencukur kumis, 7 sikat gigi, 1 kipas angin, 14 sendok, 5 pinset, 17 kaca, dan 1 powerbank.


Seluruh barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kota Agung untuk memastikan barang hasil sitaan tidak kembali digunakan serta menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.


Dalam kesempatan tersebut, Ruh Harijadi kembali memberikan penegasan kepada seluruh warga binaan agar tidak menggunakan maupun menyimpan handphone di dalam Lapas. Ia meminta warga binaan memanfaatkan Wartelsus sebagai sarana komunikasi resmi yang telah disediakan.


Kalapas bersama jajaran petugas dan warga binaan juga menegaskan komitmen untuk bersama-sama mencegah pelanggaran serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.


“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kota Agung. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas,” tegas Ruh Harijadi.


Pemusnahan ratusan barang sitaan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Lapas Kota Agung tidak memberikan ruang bagi peredaran barang terlarang serta terus memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan