Jawapes Wonosobo – Tim gabungan Polres Wonosobo dan Polda Jateng menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Leksono, Wonosobo. Kasus yang terjadi Minggu (9/8/2026) itu berhasil diungkap dalam tiga hari.
Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan empat tersangka yakni RAT, MRA, WW dan AH. Dua pelaku lainnya masih DPO.
“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” kata Ricky, Jumat (14/8/2026).
Pelaku menyamar sebagai anggota Resmob untuk masuk ke ruang supervisor SPBU. Korban dibekap, diikat dan diancam menggunakan senjata. Pelaku kemudian menggasak uang serta membawa DVR CCTV dengan total kerugian sekitar Rp718 juta.
“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” tegas Ricky.
Polisi menangkap RAT pada Rabu (12/8/2026), disusul MRA, WW dan AH pada Jumat (14/8/2026). Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” ujar Ricky.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, b dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rochim 08)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments