Jawapes, Probolinggo – Penggunaan mobil dinas (mobdin) milik Pemkot Probolinggo oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat mendadak jadi sorotan. Pasalnya, kendaraan jenis sedan Honda Civic berwarna hitam dengan nomor polisi (nopol) N 1194 PP yang sejatinya milik aset daerah itu masih berada di tangan sang mantan pejabat meski sudah purna tugas dari ASN.
Tak hanya itu, kendaraan tersebut terpantau berubah warna yang seharusnya pelat merah justru pelat nomor tersebut menjadi pelat putih warna yang umumnya digunakan oleh kendaraan pribadi. Mobdin itu juga berulang kali terlihat terparkir khusus di area pimpinan RSU Amanah Kota Probolinggo.
Menariknya, berdasarkan keterangan dari pihak pengamanan RSU Amanah, mobil tersebut disebut sebagai milik sang direktur rumah sakit. Sosok direktur tersebut merupakan mantan Sekda Kota Probolinggo yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Kwarcab Pramuka.
Sontak, kondisi ini menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat khususnya kota Probolinggo terkait batas penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan lembaga nonpemerintah.
Namun, alih-alih memberikan ketegasan, respons Pemkot Probolinggo menyikapi dugaan pelanggaran penataan aset ini justru terkesan "saling lempar" atau dipimpong.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, terkesan enggan merinci bentuk pengawasan maupun sanksi atas alih warna pelat nomor tersebut. Pujo justru melempar penanganan detail ke pihak lain.
"Setelah kami cek, mobil itu memang dipinjamkan ke Kwartir Pramuka. Mengenai pelat nomor, kami sudah ingatkan yang bersangkutan untuk disesuaikan. Kalau hal lainnya, kami masih belum tahu ya," ujar Pujo, Jumat (17/7) Sore.
Sikap enggan bersuara ini rupanya juga mengakar ke tingkat teknis. Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Probolinggo, Jamaludin, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia mengaku telah mendapat instruksi khusus dari pimpinannya untuk melimpahkan seluruh informasi terkait isu ini secara searah.
"Sesuai instruksi dari pimpinan, untuk konfirmasi satu pintu ke PPID Diskominfo saja ya," tutur Jamal singkat. Selasa (21/7) Sore.
Kesan "lempar bola" dan pembatasan informasi semakin terasa ketika penjelasan teknis mengenai status aset yang sejatinya ranah BPKAD tersebut seluruhnya diambil alih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo.
Ditempat terpisah Kepala Diskominfo Kota Probolinggo, Lucia Aries Yulianti menyampaikan bahwa mobil dinas tersebut masih berstatus pinjam pakai untuk operasional Kwartir Pramuka, bukan bersifat personal. Penggunaan oleh mantan Sekda diklaim semata-mata atas kapasitasnya sebagai Ketua Kwartir Pramuka yang masih aktif menjabat.
"Statusnya pinjam pakai untuk mendukung operasional Kwartir Pramuka. Kami sudah minta agar pelat nomor kendaraan segera dikembalikan sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap Lucia usai menghadiri rapat Banggar DPRD, Senin (20/7) siang.
Lebih lanjut Lucia juga menjamin tentang operasional harian mobdin tersebut tidak membebani kas daerah. "BBM dan perawatan harian kami pastikan tidak menggunakan dana APBD. Pengeluaran tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pengguna," tambahnya.
Sementara, Sikap saling alih penjelasan hingga instruksi penutupan pintu informasi dari BPKAD ke Dinas kominfo ini semakin mempertegas lemahnya fungsi pengawasan dan ketidaktegasan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan serta mengawasi penggunaan aset daerah atau negara.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kwarcab Pramuka Kota Probolinggo maupun mantan Sekda yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik penggunaan mobil yang di kuasainya.(Id)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments