RSUDBM Tanggamus Didorong Berbenah, Warga Minta Pelayanan Cepat, Fasilitas Lengkap, dan Tanpa Diskriminasi

Diskusi publik dengan RSUDBM Tanggamus, Dinkes Tanggamus dan HMI


Jawapes Tanggamus – Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) sebagai satu-satunya rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus dinilai memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, untuk menjawab meningkatnya kebutuhan layanan, berbagai pihak mendorong adanya pembenahan sarana, peningkatan kualitas pelayanan, serta tata kelola yang lebih profesional dan berkeadilan.


Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik "Perbaikan Pelayanan Pasien di RSBM Tanggamus" yang digelar bersama HMI Cabang Tanggamus dan Forum Diskusi Masyarakat Tanggamus (FORMAT) di Aula Pagar Alam Pondok Pesantren Al-Mursyid, Waylalaan, Jum'at (24 Juli 2026).


Mewakili Direktur RSUDBM, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Batin Mangunang, dr. Panji Indra, menjelaskan bahwa RSBM saat ini berstatus Rumah Sakit Tipe C dan tengah dipersiapkan menuju Tipe B. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemenuhan sarana dan prasarana harus mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Rumah Sakit Kelas C serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.


Menurutnya, terdapat sejumlah kebutuhan prioritas yang harus segera dipenuhi, di antaranya penambahan alat kesehatan penunjang seperti USG 4D, C-Arm, ventilator ICU, dan peralatan laboratorium otomatis guna mempercepat sekaligus meningkatkan akurasi diagnosis pasien.


Selain itu, RSUDBM juga membutuhkan penambahan tempat tidur, ruang rawat inap, serta rumah dinas atau tempat tinggal bagi dokter spesialis agar pelayanan semakin optimal dan tidak terjadi penumpukan pasien.


Tak hanya fasilitas medis, aspek kenyamanan juga menjadi perhatian. RSBM dinilai perlu menghadirkan lingkungan rumah sakit yang lebih asri melalui taman hijau, ruang tunggu yang representatif, serta peningkatan kebersihan, karena suasana yang nyaman turut mendukung proses penyembuhan pasien sesuai standar akreditasi rumah sakit.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dr. Heri Nopriza, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan RSBM, khususnya dalam memperkuat sistem rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit. Ia menyebut sebagian besar peralatan kesehatan dasar saat ini telah tersedia di RSBM.


Di sisi lain, Ketua Umum HMI Cabang Tanggamus, Rizki Nuryadi, menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait lambatnya pelayanan. Ia menegaskan bahwa setiap pasien harus memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan status kepesertaan.


> "Tidak boleh ada pembedaan antara pasien BPJS dan non-BPJS. Semua datang ke rumah sakit dengan tujuan yang sama, yaitu sembuh. Apalagi ini rumah sakit daerah, fasilitas dan pelayanannya harus memadai," tegas Rizki.




Ia juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS yang mendadak tidak aktif. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap warga negara memiliki hak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.


Selain itu, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meskipun belum terdapat kepastian pembiayaan. Penanganan awal tetap wajib diberikan.


Masukan juga datang dari Koordinator FORMAT, Usman Mursyid, yang menilai keberadaan pimpinan rumah sakit di lingkungan kerja sangat penting untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan pembenahan pelayanan.


> "Kalau pejabat yang berkompeten setiap hari berada di rumah sakit, maka berbagai ide penataan, pembangunan, dan perbaikan akan lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Rumah sakit akan hidup apabila ada yang benar-benar menjaganya," ujarnya.




Pandangan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip Good Governance sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan pengelolaan rumah sakit secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Sebagai penutup, FORMAT menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan manajemen RSBM, yakni mendorong pengalokasian anggaran untuk melengkapi sarana kesehatan dan percepatan peningkatan status rumah sakit, meningkatkan kualitas SDM serta sistem antrean agar pelayanan lebih cepat dan responsif, serta memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien BPJS maupun pasien umum sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Dengan pembenahan fasilitas, penguatan tata kelola, serta komitmen seluruh pihak, RSBM diharapkan mampu menjadi rumah sakit rujukan yang modern, humanis, cepat, dan memberikan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan