Jawapes Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. Sementara itu, satu pelaku berinisial BK alias Taki yang diduga sebagai otak sekaligus eksekutor utama pencurian sapi masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga tersangka yang diamankan yakni H (23) warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, serta AR (27) dan AG (23), warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Mereka terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa (26/5/2026).
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M Ari Nuzul Aulia mengatakan ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah penyelidikan. Mereka berperan membantu aksi yang telah direncanakan BK alias Taki.
"Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Mereka berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK alias Taki, yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Ari, Kamis (9/7/2026).
Ari menjelaskan, para pelaku masuk melalui pintu belakang kandang yang hanya ditutup bambu, melepaskan tali pengikat sapi dari palungan, lalu menggiring ternak keluar melalui jalur belakang yang melintasi lahan tebu agar tidak diketahui warga.
Pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan H di rumah kos pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Selanjutnya AR ditangkap di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan AG diamankan di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Ari, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan penadah sapi curian berinisial AW.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK alias Taki yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian," ujarnya.
Saat menggeledah rumah BK, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun pelaku lebih dahulu melarikan diri.
"Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga tersangka mengaku hanya diajak BK untuk melakukan pencurian.
"Hafid dijemput BK menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah di wilayah Ranupakis. Setelah pencurian berhasil dilakukan, keesokan harinya sapi diangkut menggunakan kendaraan lain bersama pelaku lainnya," tutur Ari.
Hingga kini, penyidik baru menemukan satu lokasi aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut, yakni di Kecamatan Randuagung.
Polisi turut menyita barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus memburu BK alias Taki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments